Restoran di Bogor Dilarang Pakai Gas 3 Kilo

by -268 views

gasRumah makan besar di Kota Bogor yang menggunakan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram bakal dikenakan denda. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor akan melakukan razia terhadap restoran yang menggunakan gas melon tersebut.

Menurut Kepala Disperindag, Bambang Budianto, pihaknya mensinyalir sedikitnya ada sekitar 400 rumah makan besar di Kota Bogor yang menggunakan gas bersubsidi.

“Kita sudah melayangkan teguran dan penyitaan dua restoran yang masih kedapatan menggunakan gas 3 kilogram. Hanya rumah makan dengan modal sekitar Rp 50 juta saja yang boleh menggunakan gas bersubsidi,” ujar Bambang Budianto kepada Wartakotalive di Balaikota Bogor, Jumat (6/2).

Dia mengatakan, tempat usaha yang boleh menggunakan gas bersubsidi adalah yang masuk kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sedangkan tempat usaha yang harus menggunakan gas ukuran 12 kilogram adalah yang luas lahannya diatas 80 meter per segi.

“Kalau yang luasnya dibawah itu masih bisa menggunakan gas 3 kilogram. Jika ada rumah makan besar menggunakan gas 3 kilogram, kita akan lakukan penyitaan, tapi sebelumnya kita sampaikan teguran ke pemilik rumah makan itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Seminar "20 Creative Digital Business"

Bambang menjelaskan, rumah makan menengah ke atas saat ini hanya bole menggunakan gas 12 kilogram atau non subsidi. “Saat ini pun kita masih melakukan pemantauan ke beberapa rumah makan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Diseperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga mengatakan, kuota gas 3 kilogram di Kota Bogor sebanyak 750 ribu tabung per bulan.

Sampai saat ini kuota gas sebanyak itu masih cukup. Biasanya ada penambahan 10 persen pada saat hari raya saja,” ujarnya.

(Wartakota)

About Author: Jaenal Indra Saputra

Gravatar Image
Jaenal Indra Saputra adalah seorang penulis di media online. Dia bekerja di bagian IT di perusahaan tempat dia bekerja.