Ribuan buruh garment PT Doozan mogok kerja. Mereka menuntut perusahaan garmen yang terletak di Kampung Palagan Bojongkokosan , Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi ini agar membayar upah sesuai upah minimum kerja (UMK) sebesar Rp 1.940.000. Aksi mogok kerja dipusatkan di halaman perusahaan, Rabu (4/2).
”Perusahaan harus membayar sesuai UMK. Kenapa sekarang kami masih digaji dengan UMK lama. Padahal, perusahaan lain sudah membayar gaji UMK sesuai keputusan Gubernur Jabar,” cetus salah seorang buruh, Ghina M di sela-sela aksi.
Aksi mogok kerja ini, merupakan kali kedua setelah mereka mogok kerja pada Selasa (3/2). Selama aksi ini mendapatkan pengawalan cukup ketat dari petugas kepolisian.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Management PT Dozan terkait aksi yang dilakukan buruh tersebut.
(Poskotanews)