Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan terhadap KPK

by -242 views

suryadharmaMantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015). Suryadharma menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

“Jam 08.00 WIB pagi tadi, praperadilan telah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Humphrey Djemat selaku kuasa hukum Suryadharma, Senin siang.

Surya mengajukan permohonan praperadilan atas KPK karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK, yang dianggap semena-mena menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Menurut Humphrey, penyidik belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka Suryadharma.

Humphrey mengatakan, pengumpulan bukti-bukti dan saksi atas perkara hukum Suryadharma malah dilakukan oleh penyidik KPK setelah menetapkan Surya sebagai tersangka. Hal itu, menurut Humphrey, merugikan kliennya.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka dilakukan terlalu dini dan melanggar hak asasi manusia klien kami,” ujar Humphrey.

Humphrey yakin bahwa praperadilan yang diajukannya diterima dan diproses oleh PN Jaksel. Hal itu terkait fakta, aturan hukum, serta sejumlah putusan pengadilan negeri bahwa penetapan tersangka sebagai dasar gugatan praperadilan adalah bagian dari obyek praperadilan. Salah satunya, yakni praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas KPK (baca: Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Budi Gunawan).

Baca Juga:  Empat Pimpinan DPRD Kota Bogor disumpah

“Nanti dalam sidang akan kami hadirkan saksi-saksi fakta, saksi-saksi ahli termasuk akan diajukan bukti yang mendukung permohonan praperadilan,” kata Humphrey.

Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.

(kompas.com)

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.