Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif KA (kereta) jarak jauh dan sedang mulai 1 April 2015. Besaran kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 17 tahun 2015.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wiryawan menjelaskan, kenaikan atau perubahan tarif mempertimbangkan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, perubahan pedoman penghitungan tarif dari PM 28 tahun 2012, perubahan margin dalam perhitungan biaya operasional dari 8% menjadi 10%, serta nilai rupiah terhadap dolar AS (USD).
“Per 1 April mulai berlaku. Ini mempertimbangkan harga BBM bersubsidi, kurs dolar termasuk margin keuntungan PT KAI,” ujarnya usai jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Dia mengatakan, berlakunya tarif berdasarkan PM 17 tahun 2015, maka biaya public service obligation (PSO) dari pemerintah bisa ditekan. “Kalau mengacu pada PM 5 tahun 2014, tarif untuk jarak jauh dan sedang itu hanya cukup untuk bulan Juni 2015. Makanya kita revisi PM 5 2014 menjadi PM 7 2015. Pelan-pelan kereta jarak jauh dan sedang ini nantinya akan dilepas,” terangnya.
Hanggoro beralasan, KA jarak jauh dan sedang kurang diminanti penumpang pada hari biasa. Angkutan ini hanya diminati musim-musim tertentu.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian bersama PT Kereta Api Indonesia telah menandatangani kontrak PSO 2015 senilai Rp1,5 triliun per 2 Januari 2015. Kereta api antar kota jurusan Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen misalnya, dari Rp50.000 (PM 5 2014) naik menjadi Rp90.000 (PM17 2015). Kenaikan tarif paling tinggi dialami jurusan Madiun-Tanjung Priok dari Rp55.000 menjadi Rp130.000.
(Sindonews.com)