Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menangguhkan 19 situs yang diduga mengajarkan gerakan radikal. Kemenkominfo pun siap untuk memblokir situs-situs Islam radikal itu.
Juru Bicara Kemenkominfo, Ismail Cawindu mengamini hal tersebut. Menurutnya, situs-situs yang dimaksud BNPT menganut paham radikalisme. Surat dari BNPT kemudian akan diteruskan ke ISP untuk segera ditindak.
19 situs radikal Islam yang siap diblokir Kemenkominfo yakni:
arrahmah.com
voa-islam.com
ghur4ba.blogspot.com
panjimas.com
thoriquna.com
dakwatuna.com
kafilahmujahid.com
an-najah.net
muslimdaily.net
hidayatullah.com
salam-online.com
aqlislamiccenter.com
kiblat.net
dakwahmedia.com
muqawamah.com
lasdipo.com
gemaislam.com
eramuslim.com
daulahislam.com
Apa ciri-ciri situs yang sekiranya berpotensi diblokir? Ismail enggan berkomentar lebih lanjut karena yang menentukan situs-situs ini bukan dari Kemenkominfo melainkan sepenuhnya dari BNPT. Kemenkoninfo hanya sebatas institusi yang menangani konten dianggap “berbahaya.”
Pemerintah memiliki sistem Trust Positif yang jadi acuan ISP memblokir konten yang dianggap “bahaya” di jagat maya. Dan 19 situs yang dimaksud sudah masuk dalam daftar hitam tersebut.
(Sidomi)