Meski sudah punya Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, faktanya Pemkab Bogor belum mampu memaksimalkan pajak dari keberdaan base tranceiver station (BTS) dan telekomunikasi tersebut. Buktinya dari 1.221 menara BTS yang berizin, hanya 970 tower yang menyumbangkan PAD.
Di antara ratusan menara BTS atau telekomunikasi yang tak menyumbang pajak alias liar itu terdapat di kawasan kaki Gunung Salak, Kecamatan Tamansari. “Sudah kami lakukan pengecekan, lebih dari lima ower BTS liar di kawasan itu. Tapi kami tak bisa berbuat banyak karena itu kewenangan Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Bogor,” ujar ujar Kasi Pembangunan Kecamatan Tamansari Sutradjo, Senin.
Kepala Diskominfo Kabuapten Bohgor Wawan M Sidik mengakui masih banyak tower BTS liar lantaran terbatasnya peronelnya mendata dan melakukan cek ke lapangan. “Wajar saja, sebab tim survei lapangan hanya tiga orang untuk memantau ribuan manara TBTS di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor,” katanya.
Diakuinya, pihaknya hanya menarik pajak tower yang aktif, sedangkan di Kabupaten Bogor terdapat 251 tower yang tidak aktif. “Retribusi yang kita terima sekitar 6,4 juta per tower. Tapi besaran itu disesuaikan tinggi tower, lokasi dan jumlah. Kondisinya memang meski punya izin, banyak yang tidak berfungsi,” jelasnya.
Jika dikalkulasikan dari 251 tower yang tidak aktif maka potensi pajak yang hilang Rp1.606.400.000, angka ini belum ditambah jumlah tower yang tidak berizin. Namun, Wawan berjanji, tahun ini menargetkan Rp3,2 miliar dari retribusi menara ini atau naik sekitar 10 persen dibanding tahuan lalu yang hanya Rp2,99 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi mendesal Dioskominfor, Badan Perizina Trepadau serta kecematan seharsua pro aktiof jika megetahui menara BTS bodong atau tak berizin dilaporkan ke Satpol PP lau dirobohkan. “Perxuma dibutrakan perad tapi tak mampu mendondorkan PAD. Kami akan panggil Diskominfo kenapa masih ada menaraw BTS liar berdiri kokoh,” ujarnya.
(Poskota)