Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor melarang kendaraan jenis truk dengan tonase berat memasuki Jalan Raya Puncak. Kendaraan berat jenis truk beroda enam atau lebih yang bermuatan pun, diminta untuk berbalik arah dan tidak melintasi jalur Puncak. Dikatakan Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka lantas) Polres Bogor, Inspektur Dua (Ipda) Asep Saepudin, hal tersebut untuk menghindari terjadinya kembali kecelakaan lalu lintas yang kerap kali diakibatkan oleh kendararaan bertonase berlebih. Seperti diketahui, jalur Puncak memiliki medan yang cukup berat seperti tanjakan terjal serta turunan tajam, sehingga berbahaya dilalui kendaraan dengan muatan berlebihan. “Memang secara peraturan tidak boleh ada mobil beroda enam atau lebih memasuki jalur Puncak, tadi malam setelah kecelakaan saya dan jajaran Satlantas Polres Bogor melarang mobil beroda enam dan lebih untuk balik,” kata Kanit Laka Lantas Polres Bogor kepada heibogor.com, Kamis (12/3/2015). Ditambahkan Asep, pihaknya sudah lama melakukan pembatasan atau pelarangan truk bertonase besar melintasi jalur Puncak. Namun karena keterbatasan personel di lapangan serta minimnya sosialisasi, masih saja banyak pelanggaran terjadi terutama di malam hari.
(Heibogor)