Wadah pegawai KPK dua pekan lalu menggelar aksi menolak pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejagung. Setelah bertemu dengan pimpinan, pegawai akhirnya menerima pelimpahan namun dengan mengajukan sejumlah syarat.
“Secara prinsip, kami tetap pada pendirian kami semula, yakni menolak pelimpahan kasus BG. Hal ini dengan pertimbangan bahwa penanganan kasus BG oleh KPK merupakan simbol independensi KPK, yang sejalan dengan maksud dan tujuan dibentuknya KPK,” ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal dalam pernyataanya, Jumat (20/3/2015).
Namun dengan mempertimbangkan realitas yang ada yakni hasil praperadilan kasus BG sudah dianggap inkracht menurut hukum formil, dan secara kelembagaan sudah disepakati adanya pelimpahan perkara BG ke Kejaksaan Agung oleh Pimpinan KPK, wadah pegawai bisa memaklumi. Namun ada syarat yang mereka ajukan. Apa saja?
1. Melimpahkan hanya dokumen yang terkait proses penyelidikan penanganan kasus BG. Hal ini mengingat bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK telah menjadi batal demi hukum atau dianggap tidak pernah terjadi, sesuai dengan putusan praperadilan kasus BG.
2. Melakukan gelar perkara terbuka antarinstansi penegak hukum yang akan menangani kasus BG, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa kasus BG sudah memenuhi kecukupan bukti permulaan.
3. Melakukan publikasi kepada publik atas kesamaan pandang atas kecukupan bukti permulaan kasus BG, berdasarkan hasil gelar perkara terbuka sebagaimana disebutkan pada poin B di atas.
4. Melakukan prosedur lain yang termuat dalam SOP pelimpahan perkara yang berlaku di KPK.
Selain itu, wadah pegawai juga mendesak pimpinan KPK untuk mengajukan PK terhadap praperadilan itu. “Mengingat besarnya dampak/risiko yang diakibatkan oleh putusan praperadilan kasus BG bagi KPK dan aparat penegak hukum lain dalam pelaksanaan tugas di kemudian hari,” ujar Faisal.
“Serta upaya hukum lain yang tersedia untuk mengkritisi independensi hakim dan atau putusannya, seperti proses etik di KY, eksaminasi di Badan Pengawas MA, Judicial Review di MK,” sambungnya.
(detik.com)