Kendaraan yang diamankan itu dari hasil operasi cipta kondisi (Cipkon) .Plisi juga menahan tujuh tersangka pencuri motor yaitu Tedy, Syahrial, Edi Rahman, Ferdian, Deni, Irwan dan Tri.
Kapolres mengatakan, ketujuh pelaku ditangkap ketika polisi menggelar operasi cipkon di berbagai ruas jalan. Saat razia berlangsung, mereka berusaha melarikan dengan meninggalkan sepeda motor hasil curiannya.
Beruntung mereka keburu ditangkap oleh Tim Resmob yang ada di lokasi. Kepada penyidik, pelaku mengaku telah beraksi lima kali. Mereka biasa beroperasi di Jakarta dan Bekasi
Tiga warga yang motornya kembali ditemukan, mengaku gembira dan senang. Seperti Rini, 36, warga Villa Gading Harapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi ini.
Sepeda motor Yamaha Mio tahun 2008 miliknya, Januari lalu dicuri di rumahnya. “Ahamdulillah motor sudah kembali, padahal motor itu baru lunas saya beli di dealer,” ujar Rini.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendarannya, bisa mengeceknya ke Polresta Bekasi Kota. Adapun masyarakat diwajibkan membawa bukti kepemilikan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), “Yang mau ngecek juga tidak apa-apa,” ujar Siswo.
(Poskota)
activate javascript