Tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Bogor naik Rp500. Ini dilakukan sopir pasca pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanggal 28 Maret kemarin.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor mulai Senin (30/3) menetapkan kenaikan tarif Angkot jarak dekat dan jauh sebesar Rp500. Dengan kenaikan baru ini, tarif bagi penumpang umum dan mahasiswa menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp3.000. Sedangkan tarif angkot untuk pelajar menjadi Rp2.500 dari sebelumnya Rp 2.000.
“Hari ini resmi tarif angkot di Kota Bogor naik,”kata M Ischak, Ketua DPC Organda Kota Bogor.
Penetapan kenaikan tarif setelah ada kesepakatan antara Organda dengan DLLAJ Kota Bogor. Rapat untuk menyatukan pendapat terkait kenaikan tarif, berlangsung di rumah dinas Walikota Bogor.
Pihaknya kini masih menunggu pengesahan Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto. “Di lapangan hari ini sudah berlaku. Tinggal menunggu SK di tanda tangan Walikota Bogor Bima Arya, saja,”ujar Ischak.
Naiknya tarif sebesar Rp500, dilakukan dengan beberapa pertimbangan formulasi, terkait kenaikan harga BBM yang diumumkan Pemerintah.
“Kami sudah membuat formulasi kemungkinan kenaikan BBM jika harga BBM berkisar antara Rp7.000- 8.500. Kami dapat harga yang pas adalah naik Rp500. Ini angka yang realistis,”paparnya.
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto membenarkan, dirinya sudah memberi persetujuan dan menetapkan kenaikan tarif angkot di Kota Bogor sebesar Rp500. “SK kenaikan harga kenaikan tarif angkot sudah saya tandatangan,” kata Bima kepada wartawan.
Gunawan, Ketua Organda Kabupaten Bogor mengaku, tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor pasca kenaikan harga BBM naik sebesar 20 persen.
“Untuk tarif angkutan dari Cisarua tujuan akhir Sukasari yang semula Rp 6.000, naik menjadi Rp 8.000. Kenaikan harga tarif sudah dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan melalui stiker di pintu angkot,”katanya.
(Poskota)