Mulai hari ini, Rabu (1/4/2015), penghitungan tarif kereta rel listrik (KRL) commuter line diubah. Bila sebelumnya tarif dihitung berdasarkan stasiun yang dilewati, maka mulai hari ini tarif akan dihitung berdasarkan jarak yang ditempuh.
Pada sistem yang baru, penumpang akan dikenakan biaya Rp 2.000 untuk 1-25 kilometer pertama. Untuk setiap 10 km berikutnya akan dikenakan tarif Rp 1.000. Landasan perubahan tarif telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 tentang penyesuaian tarif KRL berdasarkan jarak.
“(Dilakukannya perubahan tarif) karena PT KAI berencana menambah stasiun di antara stasiun yang jaraknya jauh. Jadi dengan perhitungan tarif baru, penambahan stasiun ini tidak akan berpengaruh ke tarif,” kata Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek (KCJ) Muhammad Nurul Fadhil, pekan lalu.
Selain memberlakukan perubahan penghitungan tarif, PT KCJ juga menaikkan biaya jaminan tiket harian berjaminan (THB), yang semula Rp 5.000 menjadi Rp 10.000. Fadhil beralasan kenaikan tersebut menyusul masih tingginya jumlah THB yang hilang. Menurut dia, tingkat kehilangan THB masih tinggi, yaitu 15.000 kartu per hari. Sehingga dalam setahun,THB yang hilang mencapai 5.200.000 kartu.
Dengan kenaikan biaya jaminan THB, Fadhil berharap tingkat kesadaran penumpang untuk mengembalikan THB akan lebih tinggi.
“Kalau dinaikkan menjadi Rp 10.000, mudah-mudahan penumpang akan lebih disiplin mengembalikan kartu karena kalau tidak mereka akan kehilangan uang jaminannya itu,” ujar mantan Dirut PT Railink itu.
Selain perubahan penghitungan tarif dan biaya jaminan THB, perubahan lainnya yang diberlakukannya adalah dinaikannya saldo minimum pada kartu multi trip (tiket berlangganan). Bila sebelumnya penumpang masih bisa menggunakan tiket jenis ini dengan saldo minimal Rp 7000, maka mulai 1 April 2015 saldo minimal yang harus dimiliki penumpang adalah Rp 11.000.
“Bila saldo kurang dari Rp 11.000, maka kartu tidak dapat digunakan,” ujar Fadhil.
(Kompas)