Karena itu, Menpora Imam meminta klub-klub peserta dan PT Liga Indonesia (PT LI) sebagai operator kompetisi, tetap melakukan persiapan. Hanya saja, pihaknya tetap tidak mengakui PSSI di bawah pimpinan La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Hal tersebut, disampaikan Menpora Imam usai pertemuan dengan perwakilan klub dan PT LI di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (27/4).
Kontan, hal tersebut menimbulkan kekecewaan dan penolakan dari para klub QNB League dan PT LI. Bahkan, mereka juga menolak keputusan Menpora Imam Nahrawi yang sebelumnya membekukan PSSI dalam Surat Keputusan pada 17 April.
Tidak hanya itu saja, sebanyak 18 klub yang hadir tersebut menilai jika yang dilakukan Menpora Imam melampaui kewenangan dan sebagai bentuk pembangkangan terhadap negara serta mengingkari kesepakatan yang telah dihasilkan di Komisi X DPR-RI.
Berikut 8 Poin Pernyataan Sikap 18 Klub ISL:
1. Kami adalah klub-klub sepak bola anggota PSSI yang berkompetisi di ISL-QNB League musim 2015 di bawah payung PT Liga Indonesia
2. PSSI adalah satu-satunya induk cabang olahraga sepak bola dengan badan hukum perkumpulan yang diakui sesuai dengan undang-undang
3. Kami hanya patuh dan tunduk kepada keputusan PSSI yang secara sah dipimpin Ketua Umum La Nyalla M. Mattalitti dan Komite Eksekutif hasil KLB PSSI 18 April di Surabaya
4. Keputusan Menpora saudara Imam Nahrawi membekukan PSSI telah nyata-nyata menimbulkan kekacauan, kekisruhan, dan kerusakan sepak bola di Indonesia dan berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa
5. Kami menolak segala bentuk tindakan dan keputusan Menpora saudara Imam Nahrawi yang telah melampaui kewenangan dan melakukan pembangkangan terhadap negara dengan mengingkari kesepakatan yang telah dihasilkan di Komisi X DPR RI dan perintah lisan Wakil Presiden RI tanggal 1 April 2015
6. Kami menolak segala bentuk tindakan dan keputusan Menpora saudara Imam Nahrawi yang telah memanipulasi penerapan peraturan perundangan UU No.3/2005 dan PP No.16/2007
7. Kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia kami minta tidak terjebak dalam upaya manipulatif terhadap peraturan perundangan yang digunakan Menpora saudara Imam Nahrawi
8. Segala dampak kerugian ekonomi dan sosial yang timbul akibat dari keputusan Menpora tersebut menjadi tanggung jawab Menpora saudara Imam Nahrawi.
(merdeka.com)