Pemblokiran beberapa situs media Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berdasarkan masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dengan alasan diduga menyebarkan paham radikalisme menuai kritik.
Badan Pengurus Pusat Mahasiswa Pecinta Islam (BPP MPI) menilai, kebijakan pemblokiran situs media Islam itu tersebut melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Pemblokiran ini jelas melanggar hak asasi warga negara khususnya umat Islam di Indonesia. Ini bertentangan dengan Undang-Undang dan Konstitusi yang sering didengung-dengungkan oleh Pemerintah & BNPT sendiri,” ujar Ketua BPP MPI Mushthafa Akhyar kepada ROL, Selasa (31/3).
Mushthafa menjelaskan undang-undang yang dilanggar adalah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan juga Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat serta berkeyakinan.
Seperti diberitakan sebelumnya, oemerintah melalui Kementrian Komunikasi & Informatika memblokir situs-situs media online Islam.
Pemblokiran tersebut didasari oleh Surat dari BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online yang disinyalir mengajarkan paham radikal.
Awalnya terdapat 19 situs yang akan diblokir, dari jumlah itu kemudian ditambah 3 situs lagi sehingga keseluruhannya berjumlah 22 situs.
(Republika)