Jumlah pendaftar Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri mencapai 90 persen dari target. Jumat (29/5) ini pukul 22.00, pendaftaran akan ditutup meski target belum mencapai 100 persen.
Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dilakukan untuk menyaring para peminat yang ingin memasuki 134 PTN di Indonesia, tidak termasuk perguruan tinggi keagamaan milik negara. Umumnya setiap PTN merekrut 30 persen mahasiswa dari jalur ini. Adapun 50 persen direkrut dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau disebut sebagai jalur undangan. Sementara 20 persen sisanya dari ujian masuk yang diselenggarakan oleh PTN secara mandiri.
Tahun 2015, panitia penyelenggara SBMPTN menyiapkan kuota 700.000 kursi. Apabila orang-orang yang menerima undangan SNMPTN memutuskan untuk menolak, jatah kursi mereka akan dimasukkan ke kuota SBMPTN. Dengan begitu, total kursi yang tersedia sekarang meningkat 15 persen dibandingkan tahun 2014.
“Data sampai Kamis pukul 17.00, sudah ada 682.231 pendaftar,” kata Ketua Panitia SBMPTN Rochmat Wahab ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Dari jumlah tersebut, 599.000 orang sudah membayar biaya untuk ikut ujian seleksi. Terdapat pula para pendaftar yang masuk melalui jalur Bidikmisi, yaitu beasiswa yang diberikan untuk orang-orang dari kalangan ekonomi lemah. Jumlah sementara penerima Bidikmisi adalah 83.231 orang. Rochmat memperkirakan, 80-85 persen dari jumlah total tersebut (SBMPTN dan Bidikmisi) akan mendaftar ulang.
Sesuai kuota
“Meski jumlahnya meningkat, pendaftar masih sesuai dengan kuota kursi PTN yang kami sediakan,” kata Rochmat. Ia menuturkan, kuota tidak akan ditambah secara drastis karena perbandingan antara jumlah dosen dan mahasiswa harus seimbang, yaitu satu banding 20 untuk jurusan eksakta dan satu banding 30 untuk jurusan ilmu sosial.
Karena itu, panitia sangat mengawasi kuota dari setiap PTN, terutama PTN baru. Ia mengatakan, jangan sampai PTN-PTN yang dulu perguruan tinggi swasta tetap menganut mental mencari mahasiswa sebanyak-banyaknya. Panitia SBMPTN berusaha memberi pemahaman kepada mereka bahwa kelebihan jumlah mahasiswa berdampak pada standar kualitas PTN tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Subdirektorat Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Widyo Winarso menyatakan, fakultas yang melanggar ketentuan kuota dari Dikti akan dikenai sanksi, antara lain penghentian hibah, promosi dosen, dan beasiswa.
“Memang berat karena kesalahan satu fakultas harus ditanggung oleh PTN secara keseluruhan. Namun, hal ini diperlukan agar PTN berdisiplin,” ujarnya.
(Kompas)