Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan sebagian gugatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya pimpinan Aburizal Bakrie (Ical). PTUN memerintahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono untuk dibatalkan.
Menanggapi putusan PTUN tersebut, Agung Laksono menyatakan tidak bisa menerima. “Jelas ini tidak adil, kami tidak terima dengan putusan tersebut,” kata Agung usai menghadiri sidang di gedung PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Agung tidak secara tegas menyatakan akan mengajukan banding. Namun dia memastikan bahwa Menteri Hukum dan HAM akan banding. “Nanti Menkumham yang akan banding,” kata Agung.
Sebaliknya kubu Ical menyambut suka cita putusan PTUN tersebut. Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo meminta agar Agung Cs segera menghentikan aktivitasnya di kantor DPP, Slipi, Jakarta Barat.
“Ya kita minta mereka secara ksatria meninggalkan kantor DPP Slipi,” kata Bambang Soesatyo, di Fraksi Golkar, lantai 12, Nusantara I, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Dia mengatakan Agung cs mesti berbesar hati menerima putusan PTUN. Ia berharap tak ada upaya banding kembali yang diajukan pihak Agung. Namun, jika memang Agung dan kawan-kawan tak mau hijrah ke luar, ia mengaku tak masalah.
“Ya tidak apa-apa. Saya hanya mengimbau saja daripada nanti dipermalukan keluar paksa oleh aparat hukum,” tuturnya.
(detik.com)