Untuk mengendalikan kendaraan bermuatan lebih, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Lalu Lintas Ankutan Jalan (DLLAJ) mulai melakukan pemasangan alat pembatas ketingian (portal) bagi kendaraan di beberapa ruas jalan.
Kepala UPT DLLAJ Provinsi Jawa Barat Wilayah Bogor – Purwakarta, Bambang mengatakan, pemasangan portal dilakukan sebagai upaya penertiban dan pengendalian operasional kendaraan angkutan barang dengan tujuan meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalulintas jalan-jalan Provinsi di wilayah Jawa Barat.
“Portal ini ukurannya tinggi 3 meter dan Lebar 2,5 meter dan akan dipasang di beberapa tirik diantaranya, Jalan Gunungsindur, Parungpanjang, Paseh, dan ruas jalan Cimalaka,” kata Bambang kepada heibogor.com, Jumat (05/06/2015) di lokasi pemasangan portal.
Bambang menambahkan, portal tersebut akan dioperasikan dengan sistem buka tutup, tahap pertama, pemasangan portal tiang- tiang utama, sedangkan tiang tengah masih daam proses perakitan konstruksi.
“Sesuai perintah Pak Wakil Gubernur Jawa Barat, pemasangan portal ini guna memberikan solusi pelayanan publik kepada masyarakat Kecamatan Parungpanjang dan Gunungsindur. terutama soal perbaikan infrastruktur jalan dan kelestarian lingkungan,” jelasnya.
(Heibogor)