Polsek Dramaga berhasil membekuk bandar narkotika jenis ganja berinisial YS (23) dan MA (19). Keduanya ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan perkembangan penyelidikan.
“Pelaku kami tangkap pada Rabu (24/06/15) pukul 21:30 WIB di rumahnya Kampung Dramaga Tanjakan RT 04 RW 05,” ucap Kapolsek Dramaga AKP Syaifuddin Gayo kepada heibogor.com, Kamis (25/05/15).
Gayo menjelaskan dalam penangkapan pengedar ganja ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti ganja siap edar. “Barang bukti yang kami amankan adalah 68 paket ganja kecil seharga 20 ribu per paket, dan 1 paket ganja sebanyak 0,5 Kg. Saat ini kami sedang mengembangkan penyelidikan dari mana ganja tersebut berasal,” katanya.
Gayo menambahkan dua pelaku dijerat UU 32 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Menurut pengakuan tersangka keduanya baru dua bulan menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan pengedarannya pun hanya di wilayah Dramaga saja serta orang yang sudah mereka kenal,” jelasnya.
(Heibogor)