Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Pagedangan AKP Endang Sukmawijaya, Senin (22/6) siang kemarin. Langkah ini merupakan cipta kondisi untuk menciptakan keamanan selama bulan puasa.
“Operasi dilaksanakan untuk antisipasi perang petasan antara kelompok remaja atau antar kampung, sehinga bisa terjadi keributan atau tawuran,” kata AKP Endang kepada detikcom, Selasa (23/6/2015).
Di lokasi, polisi menyita 40.300 buah petasan dengan perincian, 10 ribu petasan banting, 20 ribu petasan renceng, 5 ribu petasan cabe rawit, 5 ribu petasan korek, dan 300 petasan janwe.
Selain itu, polisi juga menyita peralatan untuk membuat petasan seperti kayu, ember, sendok atau corong alumunium, 4 plastik serbuk hitam, setengah karung kertas, setengah ember tanah liat dan 2 kantong plastik tanah liat.
“Namun untuk pemiliknya saat kita lakukan penggerebekan dia tidak ada. Kami masih buru,” ungkapnya.
Ia tegaskan, masyarakat dilarang membuat petasan sebab hal ituu melanggar Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.