Tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah seharusnya sudah bisa dicairkan sesuai SK penetapan penerimaan tunjangan profesi di Madrasah oleh satker di masing-masing Kanwil Provinsi yang berkoordinasi dengan Kankemenag Kabupaten/Kota. Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Madrasah M Nur Kholis Setiawan kepada Pinmas di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (1/6).
“Tunjangan Profesi Guru dan BOS sudah bisa dicairkan,”kata Nur Kholis.
Dikatakan Nur Kholis, tentang aturan tentang pencairan tunjangan profesi guru Madrasah ini, Kemenag sudah mengirimkan surat pada akhir Maret 2015 kepada Kakanwil setiap provinsi bagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) terkait tunjangan profesi guru Madrasah, PNS dan bukan PNS.
Oleh karena itu, Nur Kholis minta agar Kanwil berkoordinasi dengan Kankemenag untuk dapat memastikan realisasi pencairan tunjangan profesi guru pada awal semester 2015.
Terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Nur Kholis menyampaikan, dari 33 Provinsi, 27 provinsi anggarannya sudah berada di Kanwil Kemenag, dan 6 provinsi sedang relokasi anggaran di Kankemenag Kabupaten/Kota dan bendahara pembantu sedang merekapnya.
Perlu diketahui juga, lanjut Nur Kholis, bahwa lima Provinsi tersebut (Jateng, Gorontalo, Lampung, Banten dan Sumsel) sudah dicairkan sesuai dengan mekanisme pencairan PMK 81/2012 dari rekening Madrasah dengan rincian Jateng 250 milyar, Gorontalo sebesar 5,7 milyar, Lampung sebesar 58,7 milyar, Banten sebesar 9,9 milyar dan Sumsel sebesar 30 milyar.
“Selain itu, provinsi Kalbar sebesar 5,7 milyar dan Kepulauan Riau sebesar 3,3 milyar, itu sudah cair untuk tahap I dengan mekanisme PMI 190/2012 dengan sistem uang persediaan,” ujar Nur Kholis.
Dan provinsi lainnya, seperti DIY sudah mendapat persetujuan DJPB sebesar 7 milyar dan provinsi lainya sedang pada tahap proses penetapan PPK dan BPP di Kabupaten. (kemenag/az)