Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus bisa mengembalikan kerugian negara hingga 80 persen dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan anggaran 2014. Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun mencatat, ada 70 temuan dan 313 rekomendasi dengan nilai Rp 495 miliar di 43 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang harus dikembalikan ke kas daerah.
“Target kami kembalikan 80 persen dari laporan keuangan tahun 2014, nilainya sekitar Rp 495 miliar. Ini harus dikembalikan dan dipertanggungjawabkan,” kata Lasro, di Balai Kota, Senin (13/7/2015).
Pengembalian anggaran ini untuk mengantisipasi hal yang sama terulang kembali. Jika terulang kembali, maka akan ada penegakan hukum.
Adapun 43 SKPD yang ditemukan ada penggelembungan anggaran setelah diaudit BPK seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Bina Marga, lima Suku Dinas Pendidikan, lima Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Sosial, Dinas Olahraga dan Pemuda, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, UP Transjakarta, dan lain-lain.
“Anggaran yang dikembalikan itu yang terindikasi kerugian daerah, kalau masih potensi kerugian daerah ya harus didalami lebih lanjut. Jadi kami akan berikan kesempatan dulu (kepada SKPD) kan ada tahapannya, diberikan waktu selama sekian hari (dari BPK untuk mengembalikan kelebihan anggaran). Saya yakin pejabat Pemda kerjanya cepat,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI itu.
Salah satu contoh anggaran yang harus dikembalikan adalah anggaran Dinas Kesehatan DKI yang dialokasikan untuk membeli lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat. BPK menemukan indikasi penggelembungan anggaran senilai Rp 191 miliar, karena membeli lahan menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) bukan harga taksiran (appraisal).
Banyaknya anggaran yang harus dikembalikan ini, lanjut Lasro, pihaknya tidak bisa langsung menyalahkan pejabat SKPD terkait.
“Banyak juga pejabat yang tidak tahu ya. Pokoknya kami selesaikan 60 hari ini untuk memperbaiki pemeriksaan BPK. Kan pejabat itu kan bawahannya Gubernur, kalau mereka enggak tunduk ya berarti menyalahi Gubernur,” kata Lasro.
(kompas.com)