Itikaf. Kata itu sudah akrab di telinga kita.
Apalagi bagi kaum laki-laki yang setiap jumat melakukan salat jumat di masjid itu sudah menjadi rutinitas biasa apalagi asyrul awaakhir di 10 hari akhir di bulan Ramadan.
Karena di 10 hari akhir di bulan Ramadan, dilansir rumahzakat.org, i’tikaf merupakan pekerjaan yang sangat dianjurkan sekali oleh baginda nabi besar kita Nabi Muhammad SAW.
Sebagaimana yang disebutkan Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab beliau Bulughul Marom, yaitu hadits no. 699 tentang permasalahan i’tikaf.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)
Tujuan i’tikaf adalah sebagai berikut :
1. Mendekatkan diri kepada Allah.
2. Melaksanakan Sunnah Rasul.
3. Agar hati bersimpuh di hadapan Allah.
4. Berkhalwat ( menyendiri ) dengan Allah.
5. Memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi sepenuhnya kepada Allah.
Syarat I’tikaf
1. Harus niat di dalam hati. (niat Iangsung i’tikaf karena Allah Ta’ala). Kalau i’tikaf nadzar, maka dia harus niat nya juga i’tikaf nadzar.
2. Harus bertempat di dalam masjid. Menurut Kitab Taqrib i’tikaf akan dikatakan sah kalau di dalamnya serambi masjid. Sehingga kalau di luar serambi masjid maka tidak sah.
Syarat Orang yang I’tikaf
1. Syarat orang yang i’tikaf adalah harus Islam, berakal, suci dari haid, nifas dan jinabah.
2. Maka tidak sah i’tikaf yang dilakukan oleh orang kafir, gila, haid, nifas, dan orang junub.
3. Jika orang yang melakukan i’tikaf murtad atau mabuk, maka i’tikafnya menjadi batal.
Tata Cara I’tikaf
1. Orang yang melakukan i’tikaf nadzar tidak diperbolehkan keluar dari i’tikafnya kecuali karena ada kebutuhan manusiawi seperti buang air kecil, buang air besar dan hal-hal yang semakna dengan keduanya seperti mandi jinabah.
2. Karena udzur haid atau nifas. Maka seorang wanita harus keluar dari masjid karena mengalami keduanya.
3. Karena udzur sakit yang tidak mungkin berdiam diri di dalam masjid. Semisal dia butuh terhadap tikar, pelayan, dan dokter.
4. Dia khawatir mengotori masjid seperti sedang sakit diare dan beser.
5. Sakit yang ringan seperti demam sedikit, maka tidak diperkenankan keluar dari masjid disebabkan sakit tersebut.
Hal-Hal Yang Membatalkan I’tikaf
1. I’tikaf menjadi batal sebab melakukan wathi atas kemauan sendiri dalam keadaan ingat bahwa sedang melakukan i’tikaf dan tahu terhadap keharamannya.
2. Adapun bersentuhan kulit disertai birahi yang dilakukan oleh orang yang melakukan i’tikaf, maka akan membatalkan i’tikafnya jika ia sampai mengeluarkan sperma. Jika tidak, maka tidak sampai membatalkan.
Hikmah I’tikaf bagi Kesehatan
Menurut Prof. DR. dr. H. Dadang Hawari., Sp.KJ. Guru Besar tetap Universitas Indonesia menyatakan bahwa hikmah i’tikaf adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan daya tahan tubuh.
2. Bermanfaat bagi kesehatan jiwa dimana batin menjadi lebih tenang dan bisa membangkitkan kekuatan baru.
3. Menghidupkan kembali hati dengan selalu melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT.
4. Untuk merenungi masa lalu dan memikirkan hal-hal yang akan dilakukan di hari esok.
5. Mendatangkan ketenangan, ketentraman dan cahaya yang menerangi hati yang penuh dosa.
6. Mendatangkan berbagai macam kebaikan dari Allah SWT amalan-amalan kita akan diangkat dengan rahmat dan kasih sayangNya
7. Orang yang beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan akan terbebas dari dosa-dosa karena pada hari-hari itu salah satunya bertepatan dengan lailatul qadar.
Demikian i’tikaf begitu dahsyatnya hikmah yang di dapat bagi kaum muslimin dan muslimat yang mau melaksanakan.
Begitu mudah dan murahnya ajaran Islam dalam memberikan solusi tentang kesehatan bagi umatNya. Beruntunglah orang yang mau mengikuti ajaranNya.
(Tribunjabar)