Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Depok di Ruko Saladin, Margonda, Depok didatangi massa dari LSM kesehatan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR). Mereka menggeruduk BPJS Kesehatan demi mewakili warga Depok bernama Ignasius.
Ignasius datang bersama DKR membawa berbagai surat dokumentasi, terkait perawatan istrinya. Istri Ignasius sudah dirawat lebih dari 29 minggu di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta dan harus membayar Rp150 juta, meski terdaftar sebagai pasien peserta BPJS Kesehatan.
Rupanya, rangkaian cerita yang dialami pasien adalah pasien sudah sejak awal sebelum melahirkan sebagai peserta BPJS. Namun sesuai ketentuan BPJS, masa aktivasi sebagai peserta membutuhkan waktu 14 hari.
Sementara dalam kasus Ignasius, istrinya mengalami kelahiran prematur sebelum masa aktivasi kartu BPJS, meskipun setelah 14 hari ia memiliki kartu peserta dan membayar iuran.
“Ini ada pasien kelas I. Sebenarnya ikut BPJS kelas I, tapi dimintai bayaran Rp150 juta di RSCM. Karena RS pemerintah untungnya mengerti, nagihnya cuma nyolek saja,” papar Ketua DKR Roy Pangarapan, Kamis (6/8/2015).
“Tetapi memang ini kasusnya kan pasien butuh pelayanan di tengah masa tenggang sebelum aktivasi. Tetapi kan BPJS ini pengobatan rakyat. Bagaimana kalau pasien lain sebelum ini?” tambahnya.
Ia mengakui bahwa BPJS sudah meminta masyarakat untuk mendaftar dari sebelum jatuh sakit. “Namun ini kan seluruh pasien di Indonesia, kita lima menit setelah ini sakit atau digebukin orang kan setelah daftar juga enggak tahu, enggak berlaku,” tegas Roy lagi.
Sementara Ignasius meminta BPJS Depok mencari solusi bagi masalah yang ia hadapi. “Sebenarnya istri saya sudah persiapkan dari jauh hari. Namun bayi kami lahir prematur pecah ketuban, 29 minggu di RS sebelum masa aktivasi kartu berlaku,” timpal Ignasius.
Adapun ketika ditemui untuk dikonfirmasi, Kanit Pemasaran BPJS Depok Betty Ully mengatakan, pasien BPJS adalah mereka yang sudah mendaftar sebagai peserta dan membayar iuran. Ia menjelaskan dalam kasus Ignasius, adalah salah satu kasuistik, bukan normatif.
“Di mana kartu baru aktif setelah sudah menjadi peserta 14 hari dan membayar iuran. Yang perlu dipahami, ini kan prinsipnya asuransi, bukan bantuan sosial,” terang Betty.
“Ketentuan saat ini bagi peserta bukan penerima upah itu adalah mandiri. Risiko sakit memang kita enggak tahu datangnya sakit kapan. Seperti Bapak Ignasius, sudah dipersiapkan ternyata bayinya (lahir) prematur,” lanjutnya.
Karena itu, pihaknya masih akan menyampaikan kasus ini kepada pimpinan untuk mengeluarkan kebijakan menyelesaikan kasus tersebut. Pihaknya berjanji, Senin pekan depan, 10 Agustus 2015, akan memberikan jawaban.
“Sebab dalam Permenkes nomor 28, pasien itu dihitung satu episode layanan. Hari ini masuk, maka hari kelima dia pulang itu satu episode,” sambung Betty.
“Jika baru di tengah-tengah sakit ia urus BPJS, satu episode awal itu dihitungnya, maka seperti Pak Ignasius dianggapnya pasien umum. Karena dari satu episode awal. Cuma ini kan menyangkut kebijakan. Pekan depan kami akan sampaikan jawabannya,” tutupnya.
(okezone)