Pihak Polres Garut memiliki dugaan jika Andy Wahyudi (38) telah merencanakan pembunuhan Hayriantira (37), asisten Presdir XL. Polisi pun berencana menerapkan pasal pembunuhan berencana (340 KUHP) di dalam kasus ini.
“Untuk sementara Pasalnya 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Kapolres Garut AKBP Arif Rachman kepada wartawan di Hotel Cipaganti, Jl Raya Ciherang, Tarogong, Garut, Kamis (6/8/2015).
Untuk penerapan Pasal 340 KUHP sendiri, pihak Polres Garut akan menyesuaikan dengan hasil temuan penyidikan yang didapat.
“Kalau memang ada arah ke sana dan buktinya kuat, kita jerat dengan Pasal 340 KUHP,” imbuhnya.
Lebih jauh, Arif mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terus dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menguak misteri pembunuhan tersebut. Terungkapnya kasus ini, lanjut dia, berkat koordinasi yang baik antara Polda Metro Jaya dengan Polres Garut.
“Ya ini berkat koordinasi yang baik sehingga bisa terungkap kasus pembunuhan ini. Awalnya Polda Metro mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang ternyata bermuara pada kasus pembunuhan korban ini, jadi ada sinkronisasi di sini,” tutupnya.
(Detiknews)