Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk warga Kota Bandung. Penyusunan Perda baru ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bandung setelah ditunjuk oleh Foundation For International Human Rights Reporting Standard (FIRST) sebagai kota layak HAM.
“Kita ingin mengawali agar penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia ini bisa diregulasi secara detil. Bukan berarti kita sudah layak HAM. Tapi berkomitmen menuju kota layak HAM,” kata Ridwan Kamil di Rumah Dinasnya Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jumat (28/8/2015).
Pria yang akrab disapa Emil itu berharap, ketika terjadi pelanggaran HAM di Kota Bandung, Perda tersebut bisa menjadi dasar hukum.
“Selama ini konsep HAM adalah perjanjian tidak tertulis. Sehingga suatu hari ketika ada masalah HAM, kita tidak berdebat etika. Tapi berdebat dengan berbasis dokumen hukum. Misalkan ada yang melarang perayaan agama tertentu akan ada ketegasan,” jelasnya.
Berbeda dengan Perda yang lain, penegak Perda HAM bukan aparat Pemkot seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Perda HAM ini akan melibatkan partisipasi masyarakat dengan dikawal oleh standar internasional hak asasi manusia.
“Perda HAM ini partisipatori, bukan perangkat hukum yang instrumen penegakkannya di pemerintah. Istilahnya kota HAM akuntable yang dimonitor dengan metodologi internasional,” terangnya.
Hari ini di Pendopo Kota Bandung digelar pertemuan dengan wakil-wakil dari Anggota Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Regional 3. Seperti diketahui Emil saat ini menjabat sebagai Ketua Apeksi Regional 3.
Sebagai ketua, Emil mengajak 25 kota lainnya di regional 3 untuk menjadi Kota layak HAM serta membuat Perda HAM.
“Sehingga kalau Bandung launching dunia mengakui kalau sebuah kota di negeri yang namanya Indonesia sudah progresif dalam mengembangkan masalah HAM. Siapa tahu dengan kepemimpinan Bandung di Asia Afrika, kota HAM tiba-tiba menggelinding menjadi wacana internasional dimulai sebagai Bandung perintisnya, itu mimpinya,” ungkap Emil.
Di tempat yang sama, Marzuki Darusman, Pendiri FIRST mengatakan, pihaknya akan membantu Pemerintah Kota Bandung dalam pembuatan Perda tentang HAM. Menurutnya, penegakkan HAM akan jauh lebih nyata jika dilakukan di tingkat kota.
“Melalui Perda dan didukung perangkat pemerintahan maka hubungan pemerintah dengan warganya semakin dekat dan bisa mendorong satu sama lain,” tandasnya.
(detik.com)