Tanggapan Kapolri soal Gugatan Kewenangan Polisi Terbitkan SIM

by -179 views

kapolri badronhaitiKepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa polisi memiliki kewenangan menerbitkan surat tanda nomor kendaraan, surat izin mengemudi, dan buku pemilik kendaraan bermotor. Ia tidak mempersoalkan jika ada pihak yang menggugat kewenangan polisi tersebut.

“Di undang-undang itu disebut diatur polisi. Jadi ya tidak melampaui tugas kepolisian,” ujar Badrodin di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Badrodin mengatakan, wewenang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sekaligus penerbitan izin mengemudi oleh Polri seperti selama ini memiliki beberapa keuntungan. Salah satunya adalah memenuhi fungsi penegakan hukum.

“Contohnya bom Bali, bisa terungkap karena wewenang registrasi kendaraan dimiliki Polri. Walau mobil sudah hancur berkeping-keping, masih bisa diidentifikasi dari situ,” ujar Badrodin.

Badrodin juga tidak setuju jika ada anggapan Indonesia harus mencontoh negara lain di mana wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB diurus oleh satu lembaga pemerintahan khusus.

“Sistem di negara masing-masing kan berbeda, apa harus kita samakan dengan negara lain?” kata dia.

Kewenangan Polri menerbitkan SIM dan surat-surat kendaraan itu digugat melalui Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana masalah ini telah dimulai pada 6 Agustus 2015. (Baca Kewenangan Polri Terbitkan SIM Digugat di MK)

Baca Juga:  Adian Husaini Hadiri Pelantikan Pengurus DDII Kabupaten Bogor

Penggugat mempersoalkan Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal itu menjadi dasar Polri melakukan registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan surat izin mengemudi.

“Jika melihat konsep dasar Kepolisian sebagaimana yang dimaksud konstitusi, maka kewenangan tidak ditemukan. Dua UU itu secara salah kaprah memberikan kewenangan kepada Kepolisian untuk mengurus hal-hal teknis,” kata kuasa hukum Koreksi, Erwin Natoesmal, dalam sidang, Kamis (7/8).

Koreksi membandingkan wewenang itu di Indonesia dengan negara lain. Di Malaysia, urusan itu dikerjakan Departemen Transportasi Darat. Model serupa diterapkan di Singapura, Inggris, India dan Amerika Serikat.

(kompas.com)

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.