Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus mengembangkan kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di daerah ini, sehingga dapat diketahui dan dijerat hukum para pelaku utamanya.
Komandan Satuan Tugas Penegak Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan Sumsel, Kombes Sabaruddin Ginting, di Palembang, Kamis, mengatakan, saat ini pihaknya telah memproses dugaan pembakar hutan dan lahan.
Ada 24 orang yang ditahan dalam pengembangan kasus tersebut, ujar dia. Bahkan, lanjut dia, ada beberapa orang berkas kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditingkatkan statusnya.
Dia mengakui, memang dalam pembuktian pelaku pembakar hutan dan lahan memakan waktu panjang, karena pihaknya harus bekerjasama dengan tim ahli pidana lingkungan hidup
yang didatangkan dari Sumatera Utara termasuk ahli lainnya.
“Jadi, untuk mendatangkan ahli itu, kami harus berkoordinasi terus sehingga pengembangan kasus tersebut memakan waktu,” katanya pula.
Menurut dia, pembuktian pembakar hutan dan lahan harus dilakukan secara teliti, sehingga para ahli yang diperlukan harus didatangkan.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin membenarkan, memang untuk menetapkan tersangka pembakaran lahan dan hutan itu, memerlukan pembuktian yang kuat sehingga prosesnya panjang.
Lain lagi bila pelaku tertangkap tangan, sehingga mudah untuk dibuktikan, kata Alex pula.
(Republika)