Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali melakukan gebrakan. Kali ini dia menginstruksikan penenggelaman 16 kapal pelaku illegal fishing tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan. Lantas bagaimana aksi Susi itu dimata hukum internasional?
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menilai proses penenggelaman kapal pelaku illegal fishing tidak masalah meski tanpa pengadilan.
“Enggak apa-apa,” kata Havas yang juga mantan Duta Besar Indonesia untuk Belgia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Dia menjelaskan, dalam konversi hukum laut ada pembagian zonasi. Aturannya pertama kata dia, bila suatu negara menangkap kapal pencuri ikan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), maka tak diperbolehkan memenjarakan kru kapal, tetapi boleh mendenda kapten kapal.
“Itu yang kita lakukan selama ini. Hukum internasional tidak mengatur sama sekali mengenai kapal. Hukum internasional menyerahkan sepenuhnya kepada negara pantai,” kata dia.
Sementara pada peraturan kedua, bila ada kapal yang memiliki dua bendera, maka otomatis kapal itu dinyatakan tak memilki kenegaraan. kru yang bekerja boleh dikembalikan ke negaranya.
“Kapal yang tidak memiliki kenegaraan tidak memiliki hak untuk meminta berunding. Jadi ya kita kirim ke dasar laut,” kata dia sembari tertawa.
Dengan aturan itu, ucap dia, aksi Menteri Susi menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing bisa diterima.
Sebelumnya, Menteri Susi menjelaskan, 16 kapal pelaku illegal fishing itu sudah jelas terbukti melanggar Undang-undang 45 Tahun 2009. Penggelaman kapal tanpa menunggu keputusan hukum kata Susi diperbolehkan.
Rencananya eksekusi itu akan dilakukan pekan depan. Kapal-kapal tersebut yakni kapal asal Vietnam KG 93525 TS, KG 91490 TS, KG 93877 TS, KG 93577 TS, KM BV 9980 TS, KM BV 99252 TS, KM BV 9261 TS. Lalu dua kapal Indonesia yakni KM Ethan – 02 dan KM Bintang Terang.
Sementara itu, TNI AL menangkap 7 kapal pelaku illegal fishing pada September 2015. Kapal tersebut terdiri dari 4 kapal Filipina yaitu KM F/B RELL-RENN-8, KM F/B RELL/RENN-6, KM F/B LBCNC, dan KM F/B RR-8A. Sementara 3 kapal lainya berasal dari Indonesia yaitu KM Berkat Anugerah 01, KM Mitra Bahari 11, dan KM Tenggiri 15.
Susi jengkel dengan proses hukum para pelakuillegal fishingyang berlarut-larut. Alih-alih menjatuhkan vonis berat, tak jarang hakim malahmembebaskan kapal-kapal yang digunakan oleh para maling ikan itu.
(kompas.com)