Dampak kerusuhan di Aceh Singkil membuat gelombang pengungsian ke wilayah Sumatera Utara terus terjadi hingga Selasa (13/10) malam.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatera Utara, Edi Soyan, menyebutkan jelang tengah malam sudah tercatat 1.900 orang dari Singkil memasuki wilayah Sumut.
“Mobilisasi terus terjadi. Mereka datang secara berkelompok,” kata Edi, Selasa (13/10/2015) malam.
Edi meyakinkan seluruh pengungsi sudah tertangani dengan baik oleh pemerintah daerah yang bekerja sama dengan pihak keamanan. Tercatat 1.000 orang ditampung di Kabupaten Tapanuli Tengah dan 900 jiwa di Kabupaten Pakpak Bharat.
Seperti diberitakan sebelumnya, bentrokan antarwarga terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Akibat bentrokan ini, seorang warga dikabarkan tewas, dan empat orang lainnya menderita luka-luka.
Insiden ini dipicu pembakaran sebuah rumah yang dianggap tak memiliki izin untuk digunakan sebagai tempat ibadah. Sumber dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyebutkan, aksi terjadi sejak Senin (12/5/2015) tengah malam, setelah warga menilai Pemkab Aceh Singkil tidak mau memenuhi tuntutan untuk membongkar bangunan saat unjuk rasa dilakukan pada 6 Oktober 2015 lalu.
Menurut laporan kepolisian, bentrokan terjadi pada Selasa (13/10/2015) sekitar pukul 12.00 WIB. Bentrokan terjadi antara massa yang menamakan diri mereka Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkil dan warga Desa Dangguran, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Kerusuhan berawal ketika massa hendak menerobos barikade penjagaan ke bangunan yang dinamai Gereja HKI di Dusun Dangguran, Desa Kuta Lerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Aksi massa penyerbu ini mendapatkan perlawanan dari warga Desa Dangguran sehingga berujung pada bentrokan.
Akibatnya, tiga warga dan seorang personel TNI menderita luka-luka ringan, sementara satu warga bernama Samsul, warga Desa Buloh Sema, Kecamatan Suro, dikabarkan tewas. Saat ini, personel kepolisian dan TNI terlihat berjaga ketat di beberapa titik Kecamatan Simpang Kanan, setelah berhasil menghentikan bentrokan.
Sebelumnya disebutkan, Pemkab Aceh Singkil memang berniat membongkar 24 rumah ibadah tanpa izin. Berdasarkan hasil pertemuan dan rapat yang dihadiri aparat pemerintah kabupaten, tokoh adat, dan tokoh agama, mereka sepakat bahwa 10 rumah ibadah tanpa izin akan dibongkar pada pekan depan. Untuk sisanya yang berjumlah 14 unit, para pengelola diberi kesempatan mengurus izin pendirian rumah ibadah.
(Tribunnews)