USAI melaksanakan gelar perkara Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim, Hariyono sebagai tersangka pembunuhan sadis Salim Kancil.
Ya, Salim adalah tokoh warga yang menentang penambangan pasir dan dibunuh sejumlah warga di Desa Selok Awar Awar, Sabtu (26/9) lalu.
Ternyata setelah melaksanakan gelar perkara, polisi pun menemukan bukti keterkaitan antara pembunuhan Salim dengan Hariyono. Hal itu langsung diutarakan Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji saat dihubungi JPNN.
“Tadi habis gelar perkara dan kami putuskan dia kena juga pasal 340 KUHP. Tidak hanya soal tambang illegal,” tegas Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Anton Setiadji menjawab JPNN saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/10).
Pasal 340 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Dengan pasal ini maka hukuman yang akan diterima Hariyono bakal sangat berat bahkan hingga hukuman mati.
Sebab, pasal tersebut berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Namun demikian, Anton belum memastikan bahwa apakah Hariyono merupakan otak pelaku pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan. “Belum ke sana, karena penyidikan masih berjalan,” kata peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian 1983 ini.
Mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat itu menegaskan bahwa pihaknya tengah mencari siapa aktor intelektual di balik peristiwa ini. “Kami masih mencari,” tegas Anton.
Dia menegaskan bahwa dalam penyidikan ini, Polda Jatim juga dibantu dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Dia menegaskan, penyidiknya akan transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Polda Jatim sudah menambah satu lagi tersangka. “Total tersangka 23 orang,” tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri, Kamis (1/10).
(JPNN)