Jokowi Tak Ingin KPK Dilemahkan, Ajukan 4 Poin Jika UU KPK Direvisi DPR

by -229 views

jokowi kpkDPR bersikeras ingin merevisi Undang-Undang KPK meski belum melakukan pembahasan dengan pemerintah. Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tak ingin KPK dilemahkan.

“Presiden Jokowi tak mau sampai ada pelemahan daripada KPK. Presiden tetap minta KPK sebagai badan yang bisa melakukan penindakan korupsi yang kuat,” ujar Luhut di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).

Luhut menambahkan bahwa pemerintah ingin mendengar penjelasan DPR secara resmi mengenai poin apa saja yang akan diubah dalam UU KPK. Tetapi pemerintah juga telah berkonsultasi dengan berbagai pihak mengenai hal apa saja yang nantinya menguatkan KPK.

“Ada hal pokok, yang pertama adalah menyangkut pada SP3. SP3 itu menurut Ketua Mahkamah Agung, kami konsultasi, itu melanggar hak asasi manusia karena orang yang meninggal (atau) orang yang stroke masa perkaranya jalan terus,” ujar Luhut.

Sehingga pemerintah ingin ada kajian lebih lanjut mengenai kemungkinan KPK bisa mengeluarkan SP3. Akan tetapi KPK pun diharapkan tidak asal memberikan SP3 kepada para tersangka korupsi.

Baca Juga:  MENUJU JABAR 1 : Black Campaign Ancam Perpecahan

Hal-hal yang dianggap memungkinkan KPK keluarkan SP3 selain kematian atau pum tersangka sakit keras adalah ditemukannya bukti bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Sehingga ke depannya KPK diminta lebih kuat dalam mengumpulkan bukti-bukti.

“Kedua adalah pengawas. Bagaimana pun KPK harus ada pengawasnya. Organisasi apa yang tak punya pengawas?” imbuh Luhut.

Pengawas itu nantinya bisa ditunjuk oleh pemerintah yang punya tugas tertentu. Luhut membantah bahwa pengawas KPK berasal dari unsur penegak hukum yang masih aktif.

“Ketiga adalah masalah penyadapan itu dilakukan setelah ada alat bukti atau adanya alat bukti bahwa orang ini terlibat korupsi. Setelah itu dilakukan penyadapan dengan izin tim pengawas sehingga dengan demikian tak ada semena-mena atau yang di luar kontrol,” kata Luhut.

Penyadapan pun tak memerlukan izin dari lembaga kehakiman. Mengenai penyadapan sendiri menurut Luhut di negara mana pun pasti ada aturan yang mengaturnya.

“Terakhir mengenai penyidik independen. Bisa juga dibenarkan, tapi itu usulan kita belum tahu. Sepanjang itu diaudit kualifikasinya oleh pemerintah,” sebut Luhut.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Kawal Ketat Program Rp 100 Juta Tiap RW agar Tak Menyimpang

Dengan adanya penyidik independen diharapkan KPK makin kuat. Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tak pernah mengusulkan bahwa KPK hanya berusia sampai 12 tahun lagi.

“Pokoknya selain empat poin itu, tidak ada!” kata Luhut.

(detik.com)

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.