KPK: Penanganan Korupsi Tak Dibatasi dari Nilai Kerugian Negara

by -284 views

spanduk-raksasa-di-kpkPimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menganggap sejumlah pasal dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat diterima. Salah satunya, kata dia, mengenai pembatasan nilai kerugian negara untuk kasus yang bisa diusut KPK.

“Berapa pun nilainya, menjadi kewajiban penegak hukum untuk memeriksanya baik dari KPK, Polri maupun Kejaksaan,” ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2015).

Dalam draft revisi itu, tercantum di Pasal 13 huruf a bahwa KPK dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Menurut Indriyanto, permasalahan korupsi tidak berdasarkan pada nilai kuantitatif, namun pada perbuatan pelaku korupsi.

“Jadi tidak tepat nilai penanganan korupsi dilihat dari nilai kerugiannya,” kata Indriyanto.

Dalam pasal yang sama, disebutkan juga bahwa KPK tidak boleh lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Selain itu, Indriyanto juga mengkritisi Pasal 42 yang menyatakan KPK berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Menlu: 771 WNI Dievakuasi dari Yaman

Menurut dia, dua alat bukti permulaan ditentukan di tingkat penyelidikan sehingga mustahil dilakukan penghentian penyidikan karena alasan kurangnya alat bukti. “Bila tidak ada bukti permulaan cukup dengan minimun 2 alat bukti, maka pada tahap lidik suatu kasus dapat dihentikan lidiknya. Maka tidak perlu ada pengaturan SP3,” kata Indriyanto.

Enam fraksi di DPR mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pada beberapa pasal, draf revisi itu memuat perubahan wewenang KPK. Keenam fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Golkar. (Baca: Ini Kata Fraksi di DPR yang Usulkan Revisi UU KPK)

Usulan itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Pertama, pada Pasal 4 tentang Tujuan Pembentukan. KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam peraturan yang berlaku saat ini, tujuan peningkatan daya guna dan hasil guna itu diperuntukkan bagi pemberantasan korupsi.

Kemudian, frasa penuntutan yang sebelumnya terdapat di dalam aturan yang berlaku dihapuskan. Seperti di dalam Pasal 9 huruf a, Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 11. Kemudian di dalam Pasal 27 ayat (4) tentang KPK yang membawahkan empat Dewan Eksekutif (DE). Di dalam DE Bidang Penindakan Sub-Bidang Penuntutan yang sebelumnya ada kini hilang. (Baca: Tugas Pemberantasan Korupsi Dihilangkan dalam RUU KPK Usulan DPR)

Baca Juga:  KPK Diminta Usut Dugaan Skandal Pajak Keluarga SBY

Sementara, Bab VI hanya mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan. Hal itu sebagaimana terdapat di dalam Bagian Kesatu Umum Pasal 40, di mana KPK hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Sementara tugas penuntutan itu diberikan kepada jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dam melaksanakan penetapan hakim. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 53 revisi UU KPK. Sebelumnya, enam fraksi mengusulkan perubahan UU KPK.

(kompas.com)

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.