Politikus PDIP Masinton Pasaribu yang merupakan salah satu inisiator revisi UU KPK membeberkan alasan mendorong revisi ini. Salah satunya adalah untuk membagi kewenangan KPK ke lembaga penegak hukum lainnya yaitu kepolisian dan kejaksaan.
“KPK kan alat. Sasaran kita, tujuan kita adalah pemberantasan korupsi. Ada alat namanya kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan dan ada KPK. Kalau di sini umpama porsinya dikurangi, kan bisa dialihkan kemari, dibagi kemari,” kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2015).
Salah satu perubahan yang ada di rancangan revisi UU adalah fokus KPK yang menjadi pencegahan, padahal namanya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Masinton, hal itu karena ingin memperkuat kewenangan penindakan di kepolisian dan kejaksaan.
“Pencegahan kan bagian dari pemberantasan. Pencegahan itu justru kalau dalam penanganan bencana kan ada mitigasi prabencana ini yang diperkuat dalam mengantisipasi kalau ada bencana, kita sudah siap. Pencegahan ini kan lebih bagus malah. Penindakan tetap, kan ada kepolisian dan kejaksaan,” jelas anggota Komisi III ini.
Lalu, mengapa tidak dimasukkan saja tugas pencegahan dan pemberantasan bersama-sama?
“Kan ada kepolisian dan kejaksaan. Kan untuk mengoptimlakan peran-peran itu lah,” jawab Masinton.
Itu juga yang menjadi alasan kenapa revisi UU KPK didesak dilakukan saat ini, yaitu agar sejalan dengan revisi UU Kepolisian dan UU Kejaksaan. Oleh sebab itu, dia tidak khawatir pemberantasan korupsi jadi tak bertaji.
“Aku tidak takut (pemberantasan korupsi berkurang) karena kita barengin dengan revisi UU Kejaksaan dan kepolisian untuk memperbesar porsi-porsi penanganan dan pencegahan kasus-kasus korupsi dan penindakannya,” ujar Masinton.
Revisi ini tiba-tiba didesak masuk ke Prolegnas walaupun masih banyak PR legislasi DPR yang belum selesai. Masinton beralasan revisi UU KPK ini sengaja dilakukan berbarengan dengan uji capim KPK dan revisi UU kepolisian serta kejaksaan.
“Revisi ini kan barengan juga dengan capim KPK. Revisi ini sudah masuk dalam prolegnas 2016. Biar bareng, tidak boros biaya, nanti perubahan lagi, lama kan untuk menyesuaikan dengan UU yang ada,” ujar mantan aktivis 98 ini.
(detik.com)