Purwakarta Berbudaya, dari Pembatasan Wakuncar hingga Larangan Merokok

by -312 views

Pepurwakartamerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, merealisasikan desa berbudaya yang diatur dengan Peraturan Bupati Nomor
70 Tahun 2015. Salah satu tugasnya ialah mengatur soal pacaran anak-anak muda berikut pembatasan wakuncar atau waktu kunjung pacar hingga pukul 21.00 malam.

Sanksi terhadap aturan itu bisa langsung dinikahkan paksa yang teknisnya diatur melalui peraturan desa (perdes). Peraturan bupati (perbup) tersebut juga melarang pacaran bagi warga yang masih berusia di bawah 17 tahun. Peraturan ini berlaku sejak pertengahan Juni.

Kepala Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Ny Rusmiati mengaku prihatin dengan bebasnya kehidupan muda-mudi, terutama di rumah kontrakan. Terakhir kali, sepasang muda-mudi digerebek Badega Lembur, yakni petugas keamanan dari majelis adat desa, pukul 03.00, Rabu (7/10), karena tertangkap menginap di indekos perempuan di Desa Cikumpay, Campaka.

Sebelum adanya Perbup Desa Berbudaya, peristiwa seperti ini sering terjadi karena desa tersebut merupakan kawasan industri yang banyak mendatangkan karyawan dari luar desa. “Kontrol dari masyarakat dan aparat juga kewalahan karena di desa itu terdapat lebih dari seribu kontrakan,” ujarnya, Kamis (8/10).

Baca Juga:  Israel Kembali Bombardir Gaza, 14 Nyawa Melayang

Menindaklanjuti Perbup No 70/2015 ini, Rusmiati dan jajarannya sudah mengeluarkan Perdes No 04/2015. Perdes itu mengatur jam kunjungan tamu sebagaimana diatur dalam Perbup Desa Berbudaya.

“Perangkatnya sudah kami bikin. Ada majelis adat yang di dalamnya terdiri dari bamusdes, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan petugas keamanan atau Badega Lembur,” ujar Rusmiati. Desa Cikumpay merupakan satu dari 193 desa di Purwakarta yang wajib membuat perdes berbudaya.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, penerapan Perbup No 70/2015 ini sudah bisa dipahami warga secara menyeluruh. Dedi menyebutkan, dari 193 desa dan kelurahan, 70 persen sudah menyelesaikan perdes sebagai turunan dari peraturan bupati itu.

Perokok aktif

Keprihatinan lain yang kini melanda generasi muda adalah meningkatnya perokok aktif di kalangan pelajar serta anak di bawah umur. Melalui Perbup No 71/2015 yang nantinya akan diimplementasikan melalui Perdes Desa Berbudaya, bupati mengeluarkan larangan merokok bagi pelajar dan anak di bawah umur.

Perbup itu juga melarang warung, toko, minimarket, serta supermarket menjual rokok kepada pelajar dan anak di bawah umur. Aturan ini juga melarang orangtua untuk menyuruh anaknya membelikan rokok.

Baca Juga:  Pabrik Makanan Berbahaya di Lenggang Jakarta dari Bogor, Pemprov DKI Sulit Menindak

Dalam perbup disebutkan akan ada hukuman bagi yang melanggar, yakni tidak naik kelas bagi pelajar. Mereka juga tidak akan mendapatkan pelayanan kesehatan. Adapun bagi warung/toko/minimarket yang menjual rokok kepada anak di bawah umur akan ditutup.

Untuk mengawal kebijakan yang diberlakukan sejak 1 Oktober ini, pemerintah kabupaten menerjunkan tim kesehatan termasuk dokter ke sekolah-sekolah untuk memeriksa para pelajar. Para penjual di perkotaan diawasi langsung oleh satuan polisi pamong praja dan untuk di pedesaan diawasi melalui Perdes Desa Berbudaya.

Dalam pemeriksaan pertama awal pekan ini terjaring beberapa siswa dalam tiap kelasnya yang dinyatakan positif perokok aktif, seperti pemeriksaan yang digelar di sejumlah SMA di Purwakarta. Tak terkecuali pelajar perempuan yang dinyatakan positif perokok jenis sheesha yang marak akhir-akhir ini.

“Nantinya tim medis berkala memeriksa siswa tiap bulan. Kalau masih membandel, diberi peringatan termasuk memanggil dan membuat pernyataan di depan orangtua. Evaluasi akhir itu bulan April tahun depan kami beri sanksi siswa bersangkutan tak naik kelas,” tegas Dedi.

Baca Juga:  Pasar Kosambi Akan Ditata Kembali

Larangan siswa merokok ini juga terangkum dalam Perbup No 69/2015 tentang pendidikan berkarakter, termasuk dalam larangan penggunaan sepeda motor yang sudah berjalan sejak bulan lalu.

Dalam kaitan itu, pemkab akan membuat kelas khusus bagi siswa perokok. Selain proses belajar-mengajar, kelas khusus ini juga berfungsi untuk merehabilitasi para pencandu rokok dan sheesha. Perlindungan kesehatan bagi pelajar adalah tujuan dari pelarangan ini.

Dimas Trilaksono (16), seorang pelajar kelas XI, menyatakan, dirinya merokok sejak masuk SMA disebabkan ikut-ikutan temannya. “Awalnya ikut-ikutan, nongkrong bareng temen. Nah, di situ kadang pada merokok, kadang juga sheesha. Kalau ada larangan seperti ini, saya akan berhenti, takut tidak naik kelas,” tuturnya.
(kompas.com)

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.