“Ya kalau mereka walau enggak (terang-terangan), tapi hatinya paling dalam maunya KPK bubar. Kalau aku sebagai kader Partai Demokrat, tetap save KPK!” ucap Ruhut Sitompul kepada detikcom, Selasa (6/10/2015) malam.
Menurut Ruhut, beberapa pasal yang diajukan dalam draf revisi UU KPK secara nyata ingin melemahkan KPK. Mulai dari menetapkan KPK hanya berlaku 12 tahun, penyadapan izin ketua PN, kerugian kurang dari Rp 50 miliar dilimpahkan ke polisi, hingga hilangnya penuntutan.
“Apapun kita nggak usah lihat nilainya, siapa yang ketangkap tangan. Bagi kami namanya korupsi bukan besar kecil, tapi kerugian itu negara dan rakyat. Rakyat jadi miskin karena ulah koruptor,” ujar anggota Baleg itu.
Pasal lain soal usulan penyadapan KPK harus izin ketua Pengadilan Negeri. Menurut Ruhut, publik ingin kinerja KPK cepat, maka ketentuan itu bisa menghambat kinerja KPK. Menemukan dua alat bukti saja tidak mudah, apalagi ditambah prosedur izin.
“Aku katakan, kalau kita jalan di hukum, apa yang ditakutkan?” tanya Ruhut.
“Jadi biarlah KPK berjalan sesuai dasar hukum yang ada dari sejak awal berdirinya KPK. Memang kawan-kawan di DPR banyak yang gerah (dengan KPK -red). Tapi arahan dari bapak (SBY) tegas, harus kawal dan jaga KPK!” tegas mantan pengacara itu.
(Detik)