Dipolisikan, Habib Rizieq Terancam Lima Tahun Penjara

by -426 views

ustad kafirPolda Jabar masih terus memproses laporan Angkatan Muda Siliwangi (AMS), terkait dugaan pelanggaran UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),  dengan terlapor imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab atau Habib Rizieq. Rizieq dilaporkan ke Polda Jabar karena  memelesetkan kata ‘sampurasun’ menjadi ‘campur racun’ yang rekaman videonya beredar di YouTube.

Rizieq pun dianggap telah melecehkan suku Sunda. Menurut Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Denny, ketentuan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU No.11/2008 tentang ITE. Ancaman hukuman penjara menanti mereka yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Ancaman pasal 28 ayat 2 itu lima tahun (penjara),” ujar Wirdhan saat dihubungi wartawan, Jumat (27/11/2015).

Laporan AMS sendiri masuk dan diterima pihak Polda Jabar pada 24 November 2015 lalu. Laporan memiliki nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR. Saat ini, perkara itu ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar. Dalam laporannya, AMS melaporkan adanya ucapan Habib Rizieq saat ceramah di Purwakarta soal ‘sampurasun’ diganti jadi ‘campur racun’.

Baca Juga:  Asem-asem Iga dan Nasi Timbel

“Laporannya masalah itu,” tambah Wirdhan.

Wirdhan menambahkan, saat ini pihaknya tengah mempelajari laporan yang masuk. Ia menyatakan pihaknya akan bersikap profesional dalam menangani suatu perkara.

“Kasus ini tetap diproses sesuai aturan hukum. Ketika ada laporan masyarakat ,masa kami tidak tindaklanjuti. Sekarang tinggal pembuktiannya saja,” jelasnya.

(Galamedia)

About Author: Jaenal Indra Saputra

Gravatar Image
Jaenal Indra Saputra adalah seorang penulis di media online. Dia bekerja di bagian IT di perusahaan tempat dia bekerja.