Kasus Gratifikasi, Pegawai PN Bandung Divonis Bebas

by -324 views

sidang di bandungLantaran tak terbukti unsur gratifikasi, Alex Tahsin Ibrahim dibebaskan Pengadilan Tipikor Bandung. Alex yang menjabat wakil sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Bandung divonis bebas oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan gratifikasi pembebasan lahan SMAN 22 Kota Bandung seluas 4.190 meter persegi.

Putusan tersebut dibacakan Eko Haryanto selaku ketua majelis hakim di Ruang II Pengadilan Tipikor, Jalan Martadinata, Kamis (19/11/2015). “Mengadili, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” ucap Eko.

Dalam sidang tuntutan, pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Fauzi Marasabesi menuntut terdakwa Alex dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 400 juta. Alex didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1b juncto Pasal18 juncto Pasal 12 b UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Djanur Yakin Persib Bisa Singkirkan PBFC di Bandung

Majelis hakim menilai seluruh dakwaan jaksa tak terbukti. Proses hukum menjerat Alex dianggap bukan gratifikasi melainkan utang piutang. Majelis hakim berpegangan pada keterangan saksi yang menjelaskan uang diterima Alex untuk pembayaran utang, jadi bukan balas jasa pencairan tanah SMAN 22 Bandung.

“Membebaskan terdakwa dari tahanan. Kemudian memulihkan hak martabat terdakwa,” kata Eko.

Unsur membuat terdakwa Alex bebas yaitu adanya surat Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung tentang status hukum kelebihan tanah SMAN 22 Bandung. Alex saat itu menerbitkan surat perihal kelebihan tanah SMAN 22 tersebut ialah milik ahli waris Iji Hartaji. Namun surat itu diduga tidak sesuai aslinya. Sementara Pemkot Bandung mencairkan penggantian tersebut tidak berdasarkan surat yang diterbitkan Alex tapi berdasarkan surat warkah, leter c, keterangan camat dan legal opinion dari Kejati Jabar. Unsur menerima gratifikasi pun tak terpenuhi lantaran Alex menerima Rp 400 juta dari ahli waris Iji hartaji melalui pengacara Abidin berkaitan urusan utang piutang.

JPU Lia Pratiwi terkejut dengan putusan hakim tersebut. Langkah kasasi segera digulirkan guna merespons vonis bebas Alex.

Baca Juga:  Kelemahan Klasik Paksa Indonesia Menyerah dari Belanda

“Kalau melihat isi putusan tersebut, kami upayakan kasasi. Namun begitu, kami perlu mendiskusikannya dengan pimpinan,” ucap Lia singkat seusai sidang.

(detik.com)

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.