Pemukulan terhadap sopir angkot Panghegar-Dipatiukur yang terjadi Sabtu (7/11/2015) sore itu dipicu pemukulan terhadap sopir angkot jurusan Cicaheum-Leuwipanjang siang harinya.
“Sudah dilaporkan, yang menangani adalah Polrestabes Bandung dan Polsek Cibeunying Kidul,” kata Dadang saat dihubungi wartawan melalui nomor telepon, Senin (9/11/205).
Menurut Dadang, pihaknya tidak bisa membiarkan karena peristiwa tersebut sudah masuk ke ranah pidana.
“Itu kan sudah termasuk perusakan, perampasan dan penganiayaan. Kita laporkan agar diproses secara hukum. Karena itu sudah tindak pidana 3 pasal,” tegasnya.
Dadang pun meminta, para sopir untuk beroperasi. Saat ini menurutnya ada 155 armada angkot dengan 400 sopir.
“Usahakan di lapangan operasi dulu karena masyarakat tidak boleh terabaikan. Apalagi sekarang banyak respon kurang bagus dari masyarakat terhadap angkutan kota, maka Kobanter komitmen melayani masyarakat,” tandasnya.
Dadang berharap seluruh angkot di Kota Bandung diatur ulang kembali terkait rute (rerouting), namun harus sosialisasi dengan baik.
“Semua pihak terkait harus duduk bersama dan paling penting sosialisasi kepada para pengusaha dan masyarakat juga harus dilakukan sebelum dan setelah rerouting,” tandasnya.
(detik.com)