Presiden Joko Widodo resmi meneken Perpres No 115 tahun 2015 tentang Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal. Perpres ini pun menuai tanggapan dari kalangan militer. Mengapa?
Perpres ini sebenarnya mengatur tentang Satgas yang bisa langsung menenggelamkan kapal pencuri ikan tanpa melalui proses pengadilan. Hanya saja dalam pasal 6 huruf b tentang pedoman umum pelaksanaan operasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Komandan Satgas diberi kewenangan atau otoritas untuk melaksanakan komando dan kendala terhadap unsur-unsur satgas. Termasuk TNI AL maupun kapal-kapalnya.
Sejumlah pihak menyebut aturan ini bertentangan dengan UU pertahanan dan mencederai TNI. Padahal untuk kendali TNI maupun unsur-unsurnya, TNI harus bertanggung jawab terhadap Panglima TNI.
“Hanya masalahnya berkaitan dengan organisasi saja dengan dibentuknya satgas dalam Perpres No 115. Selama ini illegal fishing secara tidak langsung kita juga melaksanakan kegiatan amanah dari UU perikanan, itu pendekatan hukum publik,” ungkap KSAL Laksamana Ade Supandi saat dimintai tanggapan dalam gathering media di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (6/11/2015).
Dalam Perpres ini diatur bahwa Satgas terdiri dari lintas instansi dan aparat terkait dengan melibatkan KKP, TNI AL, Polri, Kejagung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina dan lainnya. Komandan adalah Menteri KP, Kepala Pelaksana Harian adalah Wakil KSAL, dan 3 wakil kepala pelaksana harian yaitu Kepala Bakamla, Kepala Baharkam Polri, dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.
“Itu kalau kita analogikan, kita juga di bawahnya Basarnas waktu itu. Jadi sebenarnya ini (TNI AL) di bawah koordinasi (KKP). Toh selama ini nggak ada masalah. Misalnya illegal fishing sama kan. Makanya sekarang ditentukan di Perpres ini,” kata Ade.
Terkait kewenangan menggerakan kapal TNI AL atau KRI yang diberikan kepada Menteri Susi, Ade mencoba menjelaskan. Bahwa memang untuk tugas operasi maupun misi, unsur-unsur TNI berada dalam otoritas Panglima TNI. Jika nantinya terjadi dualisme komando dalam penegakan hukum terkait ilegal fishing, dalam Perpres ini disebut KSAL sudah diatur.
“Jadi ada tugas-tugas KRI yang soal pertahanan negara di bawah Panglima TNI, dan ada juga tugas-tugas operasi yang berkaitan dengan kapal, kalau itu berkaitan operasi contohnya dengan keamanan laut, itu juga di bawah panglima TNI. Kemudian kalau dalam tugas-tugas tertentu melaksanakan tugas penegakkan hukum sipil, terkait masalah UU perikanan, ini di pasal 5 dari Perpres No 115 sudah ada,” jelas Ade.
“Bahwa dalam satgas ini dalam perencanaan itu mendapat arahan dari Menkopolhukam, Panglima TNI. Kalau Panglima TNI memandang bahwa ada dualisme dalam pergerakkan unsur, nanti itu juga akan ditentukan di sana,” sambung mantan Pangarmatim itu.
Jadi apakah ini artinya TNI AL tidak masalah mendapat komando dari Menteri Susi?
“Toh, selama ini AL juga melaksanakan tugas penegakkan hukum di laut,” tukas Ade.
Sebelumnya pada menjelang pertengahan Oktober 2015 lalu, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perpres No 155 tahun 2015 tentang Satgas Pemberantasan Illegal Fishing. Saat mengumumkannya, Susi terlihat sangat girang.
“Kapal tanpa izin di teritorial kita, langsung tenggelamkan. Sekarang enggak usah nunggu berbulan-bulan (proses pengadilan), langsung kita tenggelamkan saja. Satgas bertanggung jawab langsung pada Presiden,” ujar Susi, Rabu (21/10).
Dalam tugasnya nanti, satgas berwenang menentukan target operasi. Kemudian juga melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk serta memerintahkan unsur-unsur satgas untuk melakukan penegakan hukum. Lantas yang terakhir adalah melaksanakan komando dan pengendalian.
(detik.com)