Kasus terbunuhnya Salim Kancil saat aksi menentang penambangan pasir ilegal di Kabupaten Lumajang, sempat berdampak pada penutupan tambang pasir lainnya. Akibatnya, banyak proyek yang terganggu.
Untuk itu, pemerintah akan kembali membuka operasional 18 perusahaan tambang pasir pada pertengahan Desember 2015 agar kebutuhan pasir di Jawa Timur kembali terpenuhi.
“Seluruh proyek di Jawa Timur bisa dipenuhi alur distribusi pasirnya,” kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada wartawan usai acara Pelantikan Wakil Bupati Lumajang di ruang Binaloka Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (2/12/2015).
Pasca kasus penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, pemerintah menghentikan sementara penambangan pasir di Lumajang, karena permasalahan perizinan.
Penghentian tersebut, menjadi salah satu faktor inflasi di Jawa Timur, karena banyak proyek pembangunan yang terganggu kebutuhan pasirnya.
Menanggapi hal itu, Pemprov Jawa Timur memberikan izin kepada 18 perusahaan tambang pasir di Kabupaten Lumajang. Pembukaan operasional tambang pasir beton itu, diharapkan sanggup memenuhi distribusi pasir beton.
“Jumlah perusahaan tersebut akan terus bertambah, apabila beberapa tambang pasir yang selama ini mati dioperasikan lagi,” tuturnya.
Beberapa proyek yang terkena imbas penghentian operasional tambang pasir seperti Tol Gempol-Pasuruan, Tol Surabaya-Mojokerto, Tol Mojokerto-Kertosono.
Demikian pula, jalur lintas selatan (JLS) Glenmore-Gandenglembu Banyuwangi, Gandenglembu-Mayangsari, Kalimujur-Bontoyudo Luamajang, Jarit-Kalimujur, hingga proyek peninggian jalan di Kabupaten Bangkalan.
Soekarwo mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke Menteri PU dan Perumahan Rakyat, agar proyek yang tersendat karena persoalan distribusi pasir, tidak dikenakan denda dan diberikan kelonggaran waktu.
“Kalau proyek belum selesai, jangan dikenakan denda. Sebagian besar proyek tersebut gagal diresmikan, karena pasokan pasir beton berhenti,” terangnya sambil mencontohkan, ada beberapa proyek jalan tol yang seharusnya diresmikan pada Oktober 2015.
“Dengan adanya surat tersebut, meminta agar tidak dikenakan sanksi atau denda ataupun blacklist kepada pemborong,” tandasnya.
(detik.com)