Polres Serang berhasil mengamankan ganja sebanyak 1,6 ton dari sebuah gudang penggilingan padi di Kampung Cikalahang, Pabuaran, Serang, Banten.
Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar. Dimana barang bukti ganja kering siap edar yang dikemas kedalam 45 karung dengan berat 56 kilogram bernilai Rp6 miliar.
“Ini pengungkapan terbesar selama ini, ganja ini diduga berasal dari Sumatera dan akan dipasarkan di wilayah Banten bahkan di seluruh pulau jawa. Diliat jumlahnya, barang ini masuk ke pulau Jawa melalui pelabuhan kecil,” kata Boy kepada wartawan di Mapolres Serang, Rabu (2/12/2105).
Dijelaskan, terungkapnya kasus narkoba dengan skala besar ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polres Serang.
Setelah mendapati informasi yang akurat petugas kemudian melakukan penyergapan di lokasi dan mengamankan penjaga gudang berinisial WS (25) warga setempat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intansif ini milik jaringan lama, diketahui barang ini milik AN, YD dan NN yang hingga saat ini masih dalam pengejaran. Satu dari pelaku yakni AN merupakan resedivis yang baru keluar dari Nusakambangan,” jelasnya
Sementara itu, WS yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku tidak tahu kapan ganja kering tersebut akan diedarkan. Dia hanya ditugaskan untuk menjaga gudang oleh ketiga pelaku yang masih buron.
“Barang belum sempat diedarkan, barangnya juga baru sampai tiga hari kemarin, saya enggak tahu kapan mau diedarkan,” katanya.
Atas perbuatannya WS terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 111 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(Sindo)