PN Cibinong Bebaskan Predator Seks, Jeni dan Joni Dikawal KPAI

by -1,097 views

Pasca divonis bebas oleh hakim M Ali Askandar pada (25/03/2019) dengan pertimbangan tidak ada saksi yang melihat ketika kejadian berlangsung. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bogor mengaku siap mengawal kasus pencabulan tersebut.

Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime pada KPAI Bogor, Sumedi, menilai, kasus pencabulan yang dilakukan Hendra Iskandar (41) ini memang banyak kejanggalan. Ia pun sudah berkoordinasi dengan KPAI Pusat terkait hasil putusan hakim yang dinilai kontroversial tersebut.

“Saat ini kami sudah menyerahkan salinan berkas pada KPAI pusat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. Pria yang akrab disapa Medi itu mengungkapkan, pasca kejadian itu, kedua korban mengalami traumatik yang cukup dalam, sehingga perlu diberikan penanganan secepat mungkin.

“Sejumlah kejanggalan terjadi selama proses hukum penanganan kasus Joni dan Jeni. Terlebih, keduanya memberikan kesaksian di depan hakim tanpa didampingi orang tua maupun keluarga,” bebernya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Regie Komara, angkat bicara terkait putusan bebas PN Cibinong. Ia mengaku akan melakukan upaya hukum dengan kembali mengoreksi hasil putusan hakim (kasasi, red) kepada Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Inilah Penjelasan Wali Kota Bandung Tentang Dana Hibah BCCF

Disinggung soal kejanggalan dalam persidangan dan putusan. Regie menjelaskan jika mengacu pada fakta persidangan, seharusnya pasal yang diajukan pihaknya dapat menjerat pelaku. Namun karena mungkin majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda, ia tak bisa berbuat apaapa.

“Kami mendakwa pelaku atas dasar berkas perkara yang diserahkan penyidik. Seharusnya kedua pasal tersebut bisa menjeratnya. Tapi putusan ini merupakan kewenangan majelis juga,” bebernya.

Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Pasal 64 dinilai sangat cocok diberlakukan untuk pelaku.

“Karena putusan bebas itu juga kami akan melakukan upaya hukum. Kami merasa majelis memutus tidak memenuhi tuntutan kami yang sudah jelas berdasarkan kajian yang matang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam waktu 14 hari pihaknya bakal menyusun memori kasasi yang nantinya bakal ditunjukkan pada Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri setempat.

Saat ditanya soal kejanggalan putusan, ia tak ingin banyak komentar mengenai hal tersebut. “Itu hak majelis hakim. Tapi jika menurut kami alat bukti kami sangat lengkap, visum mendukung, keterangan saksi, keterangan terdakwa hingga petunjuk juga mendukung.

Baca Juga:  Ribuan Santri Datangi Makam Leluhur

Kami meyakini ini sudah terbukti. Tapi majelis berpendapat lain. Saya tidak ingin banyak komentar soal putusan karena itu bukan wilayah kami,” paparnya. Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Ben Ronald, mengungkapkan, secara garis besar kasus ini tengah memasuki babak baru yakni tahap kasasi.

Ia menghormati upaya hukum yang dilakukan keluarga atas hasil putusan yang dikeluarkan. Ia tak bisa banyak komentar mengenai kontroversi kejanggalan proses persidangan dan putusan Joni dan Jeni.

(metropolitan.id)

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.