Berhati-hati lah kalau beli ayam potong, jangan tertarik dengan harga murahnya. Bila kurang teliti takutnya yang kita beli ayam gelonggong.
Satreskrim Polsek Ciampea, Bogor berhasil membekuk pedagang ayam potong di pasar Jum’at Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor karena menjual ayam gelonggong. Ayam gelonggong adalah ayam yang direndam di dalam air sehingga berat timbangannya bertambah.
Seorang penjual ayam potong di Pasar Jumat, Kecamatan Tenjolaya, YD (43), ditangkap Satreskrim Polsek Ciampea. Menyusul adanya laporan soal kejanggalan ayam yang dijual pedagang tersebut dengan harga murah. YD tak berkutik saat petugas menyeretnya ke kantor Polsek Ciampea.
Kanit Reskrim Polsek Ciampea, AKP Budi Utama, mengungkapkan, YD diduga melakukan kecurangan dengan merendam ayam potong tersebut di dalam air. “Jadi berat timbangannya bisa bertambah dengan cara itu.” ungkapnya.
Tak hanya itu, YD juga menjual ayam di bawah harga pasar. Jika normalnya ayam potong berkisar Rp. 42.000 per kilogramnya, YD justru menjualnya dengan murah seharga Rp. 35.000. “Kami dapat laporan warga seperti itu. Makanya pedagang kami amankan dulu,” tuturnya.
Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polsek Ciampea, dengan membawa sampel ayam dan menguji kelayakan ayam untuk dites. ”Jika terbukti, pelaku bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun,” tukasnya.