Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum memberikan sinyal lampu hijau untuk menerapan pembatasan jam operasional atau jam malam menyusul Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah menerapkan aturan tersebut usai menjadi zona merah.
Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan belum menetapkan aturan serupa dengan Kota Bogor mengingat Kabupaten Bogor belum masuk dalam zona merah dan masih memikirkan dampak lain bila aturan serupa diterapkan.
“Belum menerapkan, mudah-mudahan Covid-19 masih terkendali. Karena kalau ada jam malam kasihan juga ada yang kerja di Jakarta harus terikat jam kerja, kita juga menambah jumlah personel dan sebagainya. Kalau kita kena zona merah pasti kita ancang-ancang,” katanya, Senin (31/8/20).
Ia menegaskan saat ini Pemkab Bogor masih menerapkan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga 10 September mendatang. Diharapnya kasus positif tidak terus bertambah, bila pun ada pertambahan ia mengatakan jumlah kasus masih lebih sedikit ketimbang Kota Bogor.
“Kita lihat berdasar jumlah penduduk dengan Kota Bogor. Kita lebih banyak hampir 6 juta jiwa kalau dinilai dari presentase angka lebih kecil (sedikit) kita,” jelasnya.
Demikian, tugas orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman ini untuk membuat Kabupaten Bogor turun status menjadi zona hijau atau malahan naik status menjadi zona merah perlu peranan masyarakat agar terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Tetap saja bagaimana kita berusaha untuk tidak naik status menjadi zona merah dengan contohnya Desa Aman Covid dan terus mensosialisasikan penggunaan masker untuk menenakan angka tersebut,” ungkapnya.
Sementara, berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor hingga Minggu (30/8/20) pukul 19.00 WIB terdapat 31 kecamatan masuk zona merah dari total 40 kecamatan di Kabupaten Bogor dengan total 825 kasus positif.
(Haibogor