Akses masuk menuju lokasi wisata alam Villa Khayangan di Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, jadi perdebatan warga. Pasalnya, akses pintu masuk tempat wisata alam berupa penginapan Villa Nirvana Valley ditutup.
Padahal bedasarkan informasi yang dihimpun jalan masuk menuju Villa Khayangan ini telah mendapat kesepakatan antara pengelola dengan Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah dibuat.
Kuasa Hukum Villa Khayangan, Surya Darma Simbolon menjelaskan, pihak Nirvana Valley telah menyebut Villa Khayangan mengganggu akses masuk mereka.
“Mereka mau melakukan upaya hukum kami lebih siap, karena bicara hukum atau bicara hak itu adalah pembuktian kepemilikan. Sedangkan pihak kami sudah memiliki PKS dengan pihak Perhutani,” katanya , Jumat (21/8).
Menurut dia, sebelumnya pihak Villa Khayangan telah berupaya agar persoalan jalan tersebut dapat dilakukan secara musyawarah.
Namun, sambungnya, jika pihak Nirvana ingin menempuh jalur hukum akan lebih baik karena Villa Khayangan telah mengantongi sejumlah bukti berupa kesepakatan kerjasama tersebut.
(Radarbogor)