DKI Jakarta resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat mulai Senin (14/9/2020) hingga Senin dua pekan lagi, 27 September 2020. Setidaknya ada 17 pokok aturan penting yang wajib ditaati warga ataupun warga kota lain yang berkegiatan di ibu kota.
Apa saja? Learn more Beberapa di antaranya yakni soal dihapuskannya kebijakan ganjil genap, penutupan kembali rumah ibadah besar dan tempat wisata, larangan layanan dine-in di restoran, hingga penghapusan isolasi mandiri.
Khusus yang terakhir, Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat tengah menyiapkan sejumlah hotel dan wisma sebagai tempat isolasi para pasien Covid-19 yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) hingga bergejala ringan.
1.Tujuh belas pokok aturan dalam PSBB yang diperketat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan. PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.