Bupati Bogor Membatasi Operasional Pusat Keramaian sampai Pukul 19.00 WIB

by -429 views

Bupati Bogor Ade Yasin kembali memperketat sejumlah aturan pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), salah satunya yaitu membatasi operasional pusat keramaian hanya sampai pukul 19.00 WIB.

“Ketika jam 7 malam ada yang belum tutup, kita gedor biar tutup,” ungkapnya usai rapat koordinasi terkait PSBB dengan TNI-Polri di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).

Pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020, sebagai perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020.

Meski semua pusat keramaian diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya.

Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.

Kemudian, supermarket, tempat makan, dan kafe diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Dikutip dari Antara, Ade Yasin menyebutkan, bagi minimarket diperbolehkan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga:  Bupati Bogor: Kami Cegah Orang Jakarta Ngumpet di Puncak
Sekolah Belum Dibuka

Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan belum membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka, sehingga dialihkan menjadi pembelajaran daring, sama halnya dengan pelaksanaan wisuda, dan ekstrakurikuler.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat tak meniru DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total, melainkan tetap memperpanjang pemberlakuan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB) hingga 29 September 2020.

(Liputan6)