Pengadilan Israel memerintahkan bahwa Masjid Al-Qa’qa’ di Silwan, Yerusalem, harus dihancurkan karena dibangun tanpa izin perencanaan.
Pengadilan memberi waktu pada warga Palestina selama 21 hari untuk menggugat keputusan itu atau masjid akan dihancurkan.
“Masjid itu seluas 110 meter persegi dengan dua lantai dan dibangun pada 2012. Perintah sebelumnya telah dikeluarkan untuk menghancurkan masjid itu pada 2015,” ungkap laporan kantor berita Anadolu.
Al Jazeera juga melaporkan grup advokasi Israel, Ir Amim menyatakan otoritas Zionis menghancurkan rumah-rumah di wilayah warga Palestina di Yerusalem Timur. Tingkat penghancuran itu meningkat pada 2019 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam laporannya, grup itu menyatakan, “Sebanyak 104 unit rumah warga Palestina dihancurkan pada 2019 dibandingkan dengan 72 rumah pada 2018.”
(Sindonews)