Melalui surat No. 337/4450/OTDA, Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegur secara tertulis Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.
Alasannya, saat Cellica mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai bakal calon Bupati Karawang periode 2020-2025, terjadi arak-arakan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
Surat tersebut, tak pelak menjadi buah bibir masyarakat Karawang, para bakal calon, juga penyelenggara Pilkada 2020. Mereka kini makin berhati-hati dalam melaksanakan tahapan Pilkada berikutnya.
“Ada dua kegiatan lagi yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam pelaksanaan Pilkada. Pertama adalah pelaksanaan kampanye dan pelaksanaan pemilihan dan pengitungan suara,” ujar Ketua KPU Karawang, Miftah Faridz, saat dihubungi, Senin 7 September 2020.
“Peserta kampanye tatap muka akan dibatasi. Mereka juga wajib mengenakan alat pelindung diri seperti masker dan mencuci tangan sebelum kampanye berlangsung,” kata Faridz.
Potensi terjadinya kerumunan massa lainnya adalah pada hari pelaksanaan pemilihan hingga proses penghitungan suara. Kendati demikian KPU telah membuat aturan agar masyarakat terhidar dari penyebaran Covid-19 saat menyalurkan hak suaranya.
Dijelaskan, KPU Karawang akan memperbanyak jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga kapasitasnya menurun dari 800 orang menjadi 500 orang per TPS.
Selain itu, jadwal kedatangan masyarakat yang akan menyalurkan hak suaranya akan diatur, sehingga tidak berbarengan saat datang ke TPS.
“Misalnya, warga yang mendapat surat panggilan no. 1 hingga 100 dijadwalkan datang ke TPS pukul 08.00 hingga pukul 09.00 WIB,” kata Faridz.
Selain itu, KPU juga akan menyiapkan masker dan sarung tangan untuk pemilih.
“Anggaran untuk pembalian APD itu sudah dialokasikan khusus melalui APBN,” kata Faridz.
Dihubungi terpisah, Koordiv Hukum Datin dan Humas Bawaslu Karawang, Charles Silalahi menyebutkan, pihaknya sudah mengetahui adanya surat perintah peneguran dari Kemendagri untuk Gubernur Jawa Barat terkait iring-iringan massa dalam pelaksanaan pendaftaran Bacalon.
Charles mengaku sedang mengkaji masalah tersebut. Namun demikian, pihaknya keberatan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pasangan Bacalon yang mengerahkan massa tersebut.
“Pencagahan terjadinya kerumunan massa merupakan tanggung jawab Tim Gugus Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Tugas kami dari Bawaslu lebih kepada penyeleksian berkas persyaratan bacalon juga proses pendaftarannya,” ujar Charles.
Dijelaskan juga, dalam proses pendaftaran mulai dari pembatasan jumlah pengunjung yang masuk hingga penerimaan bekas, KPU telah menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
“Saat itu, kami berada di dalam ruang pendaftaran. Sementara arak-arakan massa terjadi dari Lapang Galuh Mas hingga ke sekitar kantor KPU. Harusnya TGPP Covid-19 yang membubarkan mereka,” katanya.
Dijelaskan juga, dalam masa pendemi Covid-19 ini, pihaknya selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk TGPP Covid-19.
Dia berharap pada tahapan Pilkada berikutnya, semua pihak termasuk pasangan calon dan para pendukungnya disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Hal ini untuk kebaikan semua. Jangan sampai pelaksanaan Pilkada menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” kata Charles.***
(PR)