Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, yang juga Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran COVID-19, Acep Jamhuri mengatakan penyeberan COVID-19 di Karawang sudah memasuki industri.
Oleh karena itu dia meminta seluruh perusahaan industri di Karawang memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Jika ditemukan pasien terpapar COVID-19 agar segera dilakukan tindakan pencegahan segera mungkin mencegah penyebaran lebih luas lagi.
“Saat ini sejumlah industri sudah melaporkan adanya penyebaran COVID-19 di perusahaan mereka. Kami minta mereka segera melakukan kordinasi dengan gugus tugas agar bisa segera ditangani. Himbauan kepada industri sudah kita layangkan, karena klaster industri sudah terjadi,” kata Acep Jamhuri, Selasa (15/9/20).
Menurut Acep, meski terjadi klaster industri, namun kebijakan Pemkab Karawang tidak otomatis menutup industri yang melaporkan ada karyawannya terpapar COVID-19 Sepanjang perusahaan tersebut melaksanakan penanganan COVID-19 secara benar maka opereasional perusahaan tetap bisa dilangsungkan.
“Tidak harus ditutup jika ada perusahaan yang karyawannya terpapar COVID-19. Yang harus dilakukan adalah melakukan pencegahan agar penyebarannya tidak meluas. Mereka juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diminta gugus tugas,” katanya.
Acep Jamhuri mengatakan, saat ini setidaknya ada tiga perusahaan industri yang melaporkan karyawannya terpapar COVID-19. Namun karena penanganan bersama gugus tugas sehingga potensi penyebarannya dapat dipersempit hingga perusahaan tetap beroperasi.
“Tidak semudah itu menutup industri yang sedang berjalan. Makanya kita hanya meminta kepastian dari perusahaan penanganan Covid-19 sesuai arahan gugus tugas. “Jadi sepanjang dilaksanakan sesuai arahan gugus tugas tidak harus kami menutupnya,” katanya.