Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu H. Caridin, S.Pd., M.Si. Menegaskan, selama belum ada izin dari Bupati Indramayu untuk menyelenggarakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah, selama itu pula sekolah di lingkungan Indramayu mulai dari SD sampai SMA melakukan ‘Belajar Dari Rumah’ (BDR).
Penegasan ini muncul setelah merebaknya “Surat Pernyataan Permohonan Belajar Tatap Muka Pada Masa Pandemi Covid-19” yang beredar baik di wali murid maupun di media sosial akhir-akhir ini.
“Kalau ada sekolah yang membuka pembelajaran tatap muka tanpa ada izin dari Pak Bupati, silahkan lapor ke Disdik (red: Dinas Pendidikan). Kami langsung bergerak untuk menutup sekolah tersebut,” tegas Caridin di ruang kerjanya, Rabu (9/10/20).
Menurut Caridin, berdasarkan Surat No. 7967/C/PD/2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, memuat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, belajar tatap muka boleh dilakukan di zona hijau dan zona kuning berdasarkan hasil pemetaan gugus tugas nasional penanganan Covid-19.
Namun, jelasnya, satuan pendidikan atau sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka harus memenuhi persyaratan seperti berada pada zona hijau/kuning, mendapatkan izin dari kepala daerah untuk sekolah umum dan Kepala Kanwil/Kantor Kemenag untuk madrasah, serta satuan pendidikan memenuhi daftar periksa. Selain itu, ada izin dari orang tua siswa untuk pembelajaran tatap muka.
Secara lebih dalam Caridin merinci, apabila sekolah akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, maka pihak sekolah harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin ke Bupati melalui Disdik.